Blog Informasi Teknologi

Program BPJS Ketenagakerjaan dan Besaran Iurannya (%)

BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya disebut dengan Jamsostek mulai tanggal 1 Juli 2015 / tahun lalu dari tanggal posting artikel ini merupakan hari di mana BPJS Ketenagakerjaan telah resmi ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejak itu pula banyak peraturan dan keuntungan (benefit) yang telah berubah. Diantaranya adalah dengan ditiadakannya plafon klaim JKK (no limit asalkan biaya tersebut terindikasi dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan), bertambahnya biaya angkutan dan masih banyak deretan keuntungan lainnya. Dalam penyelenggaraan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggaran 4 (empat) program utama yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja yang mendaftarkan perkerjanya.

Empat program yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggaran jaminan perlindungan sosial adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP). Masing-maing program tersebut memiliki keuntungan masing-masing dan jumlah iurannya juga berbeda-beda. Untuk mengetahui apa saja keuntungan yang ditawarkan dalam empat program tersebut adalah.

1.    JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Jaminan kecelakaan kerja ini meliputi pelayanan kesehatan dan juga memberikan santunan selama dalam perawatan. Jadi ketika seseorang mengalami kecelakaan kerja, selanjutnya adalah masa pengobatan dan membutuhkan istirahat, nah tentunya dalam kondisi seperti ini perkerja tidak mampu berkerja karena dalam proses penyembuhan dan instirahat. Nah BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kompensasi pendapatan setiap bulan dengan mekanisme : ( - ) Enam bulan pertama 100% x upah sebulan, enam bulan ke dua 75% x upah sebulan, enam bulan ke tiga 50% x upah sebulan. Selain santunan kompensasi, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan transportasi darat/sungai/danau sesuai dengan plafonnya masing-masing. Benefit yang lain yang bisa didapat adalah santunan cacat. Jaminan kecelakaan kerja bisa diproses jika mengalami kecelakaan kerja ketika berangkat kerja, ditempat kerja dan pulang kerja. Selain itu, masih banyak santunan-santunan yang lain yang amsuk dalam kategori JKK ini. Sedangkan untuk jumlah iuran JKK ini adalah 0,24  % – 1,74 % dari upah bulanan perkerja. Biaya iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja. Nah dengan membayar iuran sebesar 0,24  % – 1,74 % dari upah bulanan perkerja, semua perkerja anda sudah mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja.


2.    JK (Jaminan Kematian)
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian, Jaminan ini ditujukan pada ahli waris yang sah dan berhak untuk menerimanya. Jaminan Kematian ini bertujuan untuk membantu keluarga korban agar bebannya berkurang, selain itu juga akan diberikan keuntungan bantuan beasiswa untuk satu prang anak. Iurannya Jaminan kematian ini sebesar 0,3 % dari upah bulanan perkerja yang ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan, instansi, Lembaga dll).

3.    JHT (Jaminan Hari Tua)

Jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang ketiga adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Hari Tua ini merupakan tabungan bagi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana besar saldonya akan bertambah berdasarkan panjang masa iuran yang dibayarkan beserta akumulasi pengembangannya. Pencairan JHT ini dapat dilakukan ketika peserta sudah berumur 56 tahun dan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja bisa karena PHK atau mengundurkan diri. Cara mencairkannya silahkan anda lihat di (Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan). Sedangkan iurang untuk program JHT ini adalah 2% ditanggung untuk pekerja dan 3,7 % oleh pemberi kerja total 5,7%.

4.    JP (Jaminan Pensiun)

Yang terakhir adalah Jaminan Pensiun, Ini adalah program BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang baru efektif per 1 Juli 2015 dan masa iuran 15 tahun. Program ini diharapkan agar perkerja kelak bisa menikmati masa pensiun. Besaran iuran untuk Program Pensiun (JP) ini adalah 3 persen (1 persen perkerja dan 2 persen pemberi kerja/pemberi upah).

Itulah ke empat program utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), semoga bisa menambah pengetahuan anda seputar BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perusahaan Baru

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Demi mensejahterakan seluruh perkerja baik swasta maupun negeri maka diwajibkan agar mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran PBJS Ketenagakerjaan ini dilakukan oleh instansi baik instansi pemerintah maupun swasta atau dengan kata lain pemberi kerja bagi peserta penerima upah, namun bagi yang Bukan Penerima Upah juga bisa mendaftar tentunya mekanismenya berbeda degan yang menerima upah. Dengan terdaftarnya perkerja di BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh perkerja akan mendapat pelindungan asuransi yaitu asuransi kecelakaan kerja khusunya. Selain itu juga ada program utama yang lain yang wajib diikuti oleh semua badan usaha ketika mendaftarkan karyawannya. Dimana 4 program tersebut akan kami bahas dalam postingan selanjutnya.

Setiap pemberi kerja harus mendaftarkan seluruh perkerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diatur oleh Pemerintah. Sedangkan untuk besaran persentase iuran adalah ditanggung oleh pemberi kerja dan perkerja. Untuk perkerja besaran iuran yang ditanggung adalah 3 % (persen) dari gaji pokok bulanan. Dimana 2 persen adalah untuk jaminan hari tua dan 1 persen untuk jaminan pensiun. Sedangkan besaran iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja adalah 7,74 persen dengan rincian perprogram 0,24-1,74 persen adalah jaminan kecelakaan kerja, 0,3 persen jaminan kematian, 3,7 persen jaminan hari tua, 2 persen jaminan pensiun total persentase di kali upah per tenaga kerja (7,74 x jumlah perkerja yang didaftarkan).


Cara mendaftarkannya cukup mudah yaitu dengan cara:

  1. Untuk perdaftara silahkan anda menghubungi BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun off line, tapi lebih baik anda langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang anda inginkan untuk mendaftar, agar anda memperoleh informasi yang lebih detail.
  2. Mengisi formulir F1 (untuk pendaftaran perusahaan).
  3. Mengisi formulir F1a (untuk pendaftaran perkerja).
  4. Selanjutnya adalah membayar iuran yang telah dihitung dan diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Selanjutnya adalah cetak kartu kepesertaan perkerja.

Nah mudah bukan untuk mendaftarkan perusahaan baru beserta pendaftaran perkerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Buat pemberi kerja yang belum mendaftarkan perkerjanya agar segera mendaftar karena program jaminan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak karyawan. Selain itu juga karyawan anda akan mendapat perlindungan asuransi khusus jaminan kecelakaan kerja sehingga jika terjadi kecelakaan kerja semua biaya pengobanyaan akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Point terpenting dari program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada setiap perkerja.

Oh ya setiap mendaftarkan perusahaan baru biasanya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan minta surat pendaftaraanya jika anda belum punya formatnya bisa anda lihat contoh di bawah ini.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP Surat & Logo Perusahaan
============================================================

Surabaya, 10 Februari 2016

Nomor         : 001/PT-BPJSTK/II/2016
Lampiran     : - Formulir F1
                      - Formulir F11
Perihal        : Pendaftaran NPP Baru

Kepada Yth,
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan
Kan Cab. ............................... Surabaya
Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya klien baru di perusahaan kami yaitu PT. ABCDEFGHIJ KLMNOP perbulan Februari 2016. Maka dengan ini kami mendaftarkan karyawan baru untuk devisi tersebut. Mohon agar NPP baru untuk diberina nama “PT. Tanpa Nama Divisi ABCDEFGHIJ KLMNOP.

Demikian Surat pengantar ini kami sampaikan dan mohon agar segera diproses, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT. Tanpa Nama



Endang Kusuma
HR. Management
------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh surat pengantarnya bisa anda edit berdasarkan yang anda inginkan. Itulah daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan baru semoga bermanfaat.

Jangan lupa ya cek saldo jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan di sini.

Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dengan Personal Service

Sebelumnya telah diulas cara cek saldo jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan layanan BPJSTK Mobile tapi itu buat yang sudah memiliki smartphone yang support dengan applikasinya. Tetapi buat yang belum memiliki smartphone yang bisa digunakan anda bisa mengecek saldo JHT anda kapan pun dengan menggunakan layanan cek saldo jamsostek/BPJSTK personal servis yang kita ulas dalam artikel ini. layanan ini memang diperuntukkan untuk mempermudah peserta jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif saja sedangkan yang sudah tidak aktif bisa mendatangi kantor jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menanyakan besaran saldo yang dimilikinya yaitu dengan menunjukkan nomor kepertaan atau dulunya disebut dengan KPJ (kartu peserta jamsostek).

Dengan menggunakan layanan ini tujuannya yaitu untuk mempermudah semua peserta untuk memonotor jumlah saldo JHT jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Kelebihan layanan ini adalah memberikan informasi saldo sampai bulan terakhir iuran, informasi saldo tahunan, simulasi besaran saldo dengan jumlah upah dan masa tertentu bahkan untuk pengajuan klaim JHT secara online. Persyaratan Klaim saldo JHT jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan online sama dengan kita datang langsung ke kantor jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja kalau melalui layanan online kita perlu scan data dan upload/unggah kemudian submit. Apa saja persyaratannya dapat dilihat di Prosedur dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.

Mengecek saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan personal servis ini anda bisa menggunakan komputer, laptop atau tablet yang memiliki koneksi internet. Jika tidak punya perangkat tersebut sendiri anda bisa pinjem komputer kantor sebentar atau mampir ke warnet sebentar. Sejak diberlakukannya peraturan baru mengenai pencairan saldo JHT yang bisa dilakukan secara langsung setelah kurang lebih 30 hari resign / keluar kerja, orang semakin penasaran dengan berapa saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terkumpul. Maka dari itu untuk cek saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan anda bisa lalukan melalui layanan ini dengan catatan kepesertaan anda masih aktif. Berikut ini tahapan mendaftar layanan BPJS TK Personal dapat anda ikuti langkah demi langkah:

1. Pertama buka web browser komputer anda bisa Google Chrome atau Firefox

2. Siapkan email pribadi anda, jika belum punya email silahkan buat email terlebih dahulu

3. Lalu Ketikan url https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id di web browser yang anda pakai kemudian enter dan tunggu loading kemudian akan terbuka tampilan seperti dibawah ini. selajutnya anda pilihlah menu tenaga kerja dan lakukan registrasi. 
 

3. Isi secara lengkap form registrasi seperti dibawah ini 
Note: jika sudah pernah registrasi lewat BPJSTK Mobile anda bisa langsung menggunakan BPJSTP Personal servis ini.

 4. Jika registrasi sudah dilakukan silahkan anda Login dengan data-data yang telah anda submit pada saat registrasi.

5. Nah sekarang teereeng anda disuguhkan dengan 5 (lima) opsi menu profil, Cek saldo JHT, JHT tahunan, Simulasi JHT, e-Klaim JHT. 


6. Sekarang sudah tahu kan berapa jumlah saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

Mudah sekali bukan, sekarang anda tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk menanyakan berapa saldo anda saat ini, jadi ya bisa hemat tenaga, waktu, biaya dan energi.

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Kapan Saja

Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, - Jamsostek atau yang sekarang ini berganti almamater disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana salah satu program yang wajib diikuti oleh perusahaan adalah tunjangan hari tua (JHT). Disamping itu masih ada program-program yang wajib lainnya seperti JKK dan JPN yang merupakan baru dari Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Kesemuanya program memiliki besaran persentase masing-masing, tapi untuk kali ini kita membahas tentang kesemuanya kita hanya membahas tentang saldo JHT. Dengan dikalukannya pembayaran yang rutin setiap bulan oleh perusahaan maka secara otomatis saldo JHT juga akan bertambah setiap bulannya.

Bagi semua peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang dalam hal ini telah didaftarkan oleh perusahaan atau instansi tempat berkerja seringkali merasa penasaran dengan besaran saldo yang sudah terkumpul di Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Pengalaman di tahun-tahun yang lalu biasanya Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan memberikan komulasi besaran saldo JTH kepada setiap peserta setiap satu tahun sekali yakni di awal tahun mereka memberikan slip rahasia yang berisi komulasi saldo JHT yang diberikan melalui perusahaan. Slip tersebut hanya berhak dibuka oleh nama peserta yang tercatum didalamnya, jadi semua tidak berhak untuk membukannya.

Tapi yang jadi masalah adalah kadang slip terebut tidak sampai di tangan yang bersangkutan mungkin karena saking banyaknya kali, jadi ya kadang terselip dimana gitu. Selain itu untuk mengetaui besaran saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan bisa anda tanyakan langsung kepada petugas Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cuma Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan kan bukanya hanya di hari kerja saja dan sabtu minggu juga tutup. Mana bisa buat anda yang seorang pekerja yang hari-harinya harus melaksanakan kewajiban ditambah lagi jika keberadaan kantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan jauh dari tempat tinggal dan tempat berkerja kita.

Tapi saat ini semua keluhan diatas sudah teratasi dengan adanya layanan BPJS TK personal service dan BPJS TK Mobile. Tapi yang paling mudah untuk mengecek saldo JHT anda lebih baik pakai BPJS TK Mobile, bisa sambil nyantai, sambil duduk, sambil tiduran, sambil ngopi, selain itu anda bisa ngecek kapan saja dimana saja asalkan ada koneksi internet. Saya yakin semua sekarang sudah punya smartphone, nah singkat saja berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pertama siapkan email probadi buang yang belum punya silhkan buat email gratisan bisa Gmail atau Yahoo.

2. Silahkan download/unduk aplikasi BPJS TK Mobile di Google play, App Store dan Black Berry App World. Kemudian Install dan jalankan.

3. Kemudian akan tampil seperti gambar dibawah ini, namun sebelumnya masukkan nama dan alamat email anda untuk mengaktifkan layanan pendaftaran. Jika sudah silahkan pergi ke inbox email anda karena telah dikirim PIN sementara. Nah gunakan PIN tersebut untuk konfirmasi lalu kirim. Kemudian ganti PIN tersebut dengan PIN yang baru.

4. Selanjutnya pilih layanan JHT untuk cek saldo JHT, kemudian masukkan nomor HP anda yang aktif. 


5. Ini adalah prores registrasi
-    Masukkan No. Kepesertaan anda
-    Masukkan No. KTP (Harus sudah E-KTP lho)
-    Isi Tanggal Lahir
-    Masukkan Nama Sesuai dengan E-KTP
-    Masukkan PIN Aplikasi
-    Selanjutnya anda akan dikirim sms kode verifikasi ke No. HP yang anda masukkan tadi pastikan nomor HPnya katif ya. Lalu masukkan kode tersebut dan kirim. 


6. Nah sekarang saatnya Cek saldo JHT anda eit.. masukkan dulu Nomor PIN aplikasi seperti pada tampilan dibawah ini dan kirim.

7. Yang terakhir gunakan layanan simulasi JHT untuk mengetahui perhitungan simulasi JHT berdasarkan besaran upah dan jangka pembayaran iuran dalam waktu tertentu.

Nah mudah bukan, sekarang anda bisa cek saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan kapan saja anda mau. Perlu diperhatikan Layanan ini hanya untuk perserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang MASIH AKTIF saja. Kalau sudah non aktif silahkan anda pergi ke kantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Semoga bermanfaat dan wasalam…


Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek

Cara Klai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan – Sejak perubahan peraturan pemerintah mengenai JHT dimana sebelumnya penjairan JHT hanya bisa dilakukan bilamana peserta sudah berumur 56 tahun, namun saat ini peraturan tersebut sudah direvisi dan JHT bisa dicairkan kapan saja dalam artian perserta sudah tidak menjadi peserta sama sekali. Awal peraturan ini berlaku banyak orang berbondong-bondong ke kantor BPJS Ketenagakerjaan guna pencairan JHT.

Mereka segera ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan kebanyakan mereka takut akan adanya perubahan peraturan terbaru lagi. Wal hasil dari berlakunya peraturan tersebut kantor BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi orang yang ingin mencairkan JHT mereka. Saat itu antrinya bukan main sehingga setiap cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan peraturan yang berbeda-beda, ada yang memberi nomor antrian terlebih dahulu dan kemudian disuruh datang kembali di hari yang ditentukan dan ada yang memberi jatah antrian sekian, jika antrian sudah habis maka harus datang keesokan harinya asalkan pada hari kerja.





Pengalaman pribadi ketika saya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kantor saya, saya ngobrol dengan sebagian dari mereka yang mengantri. Bahkan sebagian dari mereka datang dari jam 4 pagi demi untuk mendapatkan antrian. Tapi kali ini sudah agak berjalan normal tidak seperti di awal-awal peraturan tersebut berlaku yaitu antara bulan September sampai dengan bulan November 2015. Perlu anda ketahui bahwa pencairan JHT bagi perserta yang keluar dari perusahaan (resign) per tanggal 1 September 2015 untuk pencairan JHT harus membawa surat keterangan keluar yang ditijukan pada DisNaKer yang diberi tembusan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebelum anda datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pastikan anda telah membawa surat keterangan atau surat pemberitahuan dari perusahaan ke Disnaker yang menyatakan bahwa anda sudah keluar. Dalam surat tersebut harus dicantumkan tembusan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain surat tersebut ada beberapa persyaratan lain yang harus anda bawa ketika hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Kelengkapan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Bawa Kartu Kepersertaa biasanya disebut dengan KPJ, jika hilang anda dapat mengurus surat kehilangan dari kepolisian.
  • Bawa photocopy beserta aslinya
  • Bawa photocopy KSK/kartu keluarga beseta aslinya
  • Bawa surat keterangan kerja
  • Bawa photocopy buku tabungan sendiri bank apa saja beserta aslinya


Jika anda belum memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka jangan mengajukan pencairan JHT terlebih dahulu dari pada anda disuruh pulang lagi kan sayang buang-buang uang, waktu dan tenaga. Itulah persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan semoga dapat membantu buat anda yang ingin mencairkan JHT. Semoga cepat cair hehe...

Update :

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek saat ini tidak seantri tiga bulan terakhir di tahun 2015 yang lalu.

Contoh Surat Kehilangan Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Perusahaan

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan/jamsostek harus memegang kartu kepesertaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan guna sebagai identitas bahwa sudah terdaftar dan didaftarkan oleh perusahaan dimana anda berkerja. Dengan adanya kartu kepersertaan tersebut akan memudahkan kita dalam suatu birokrasi yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan misalnya saat proses jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau pencairan saldo jaminan hari tua (JHT).

Mengingat kartu tersebut sangat penting jadi jangan sampai anda hilangkan. Tetapi pada kenyataannya banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah kehilangan kertu mereka dengan beragam jenis alasan. Hal ini akan merepotkan jika kita harus berubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti pencairan JHT dan sebagainya.

Kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dicetakkan ulang asalkan ada data-data pendukung lainnya seperti surat kehilangan dari kepolisian dan surat pembertahuan kehilangan dari perusahaan. Kedua jenis surat tersebut biasanya diminta saat pengajuan cetak ulang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih aktif berkerja maka untuk mengajukan cetak ulang harus ada surat kehilangan dari kepolisian dan surat kehilangan dari perusahaan. Untuk pengurusannya melalui perusahaan dan harus di cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana peserta didaftarkan. Jika anda terlalu lama menunggu proses dari perusahaan anda bisa datang langsung cetak sendiri ke cabang BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftarkan kemudian mengisi form kehilangan kartu lalu mintalah otoritas perusahaan seperti tanda tangan HRD dan stempel perusahaan.

Sedangkan untuk peserta yang sudah tidak aktif berkerja anda tinggal minta surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian. Untuk membuat surat kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah yaitu intinya dengan memberitahukan bahwa karyawan ini dengan nomer KPJ ini dan NPP ini telah kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan permohonan agar dicatakkan kembali. Surat kehilangan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ini cukup sederhana seperti terlihat di bawah ini.
Demikian surat kehilangan BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan ini semoga bermafaat dan dapat membantu aktivitas dikantor anda berkerja. Karyawanpun cukup merasa aman karena dapat memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan kembali, sehingga pada saat tertentu ketika membutuhkannya tidak perlu mengurusnya kembali.

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek yang saat ini berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan program jaminan sosial. Bagi perusahaan program ini harus diikuti karena mengingat jaminan sosial ini adalah hak bagi setiap pekerja penerima upah demi kesejahteraan mereka. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini telah menawarkan beberapa program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (disingkat JKK), Jaminan Hari Tua (disingkat JHT), dan Jaminan Kematian (disingkat (JKM). Besaran prosentase iuran untuk masing-masing program tersebut adalah JKK sebesar 0.24% dari Gaji Pokok, JHT sebesar 5.70% dan JKM sebesar 0.30% dari gaji pokok.


Kembali lagi ke pembahasan, untuk klaim jaminan kecelakaan kerja JKK sistemnya adalah reimbursement dimana biaya pengobatan dibayar sendiri terlebih dahulu setelah sembuh total kemudian besar biaya tersebut yang diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja maksimal sebesar 20 juta rupiah jadi  selebihnya ditanggung sendiri.



Untuk klaim jaminan ini memang agak ribet hal ini sering saya alami karena saya di tempat kerja saya diberi kepercayaan untuk menghandel program asuransi ini. Jika anda ingin klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:
  1. Melaporkan terjadinya kecelakaan dengan mengisi Form KK2 (Tahap I) batas waktu 24 jam, Form ini berfungsi untuk memberikan laporan terjadinya kecelakaan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan laporan ini BPJS Ketenagakerjaan akan merekam untuk tindakan selanjutnya.
  2. Melampirkan surat kecelakaan dari kepolisian.
  3. Foto copy KTP peserta
  4. Foto copy KPJ
  5. Buat berita acara / kronologis kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
  6. Jika sudah dilaporkan sesuai dengan poin pertama, peserta berobat seperti biasa dan mengumpulkan semua kwitansi biaya pengobatan, hal-hal yang perlu diperhatikan untuk data kwitansi ini adalah:
    • Kwitansi harus jelas, jika sudah diklaimkan ke pihak lain seperti jasaraharja maka mintalah kopiannya dan dilegalisir oleh pihak jasaraharja tersebut.
    • Kwitansi harus ada copy resep misalnya kwitansi sebesar 1 juta harus ada penjelasan untuk pembelian apa saja.
    • Jika nominal kwitansi diatas 1 juta harus dibubuhi materai sebesar 6000 rupiah yang ditanda tangani dan disetempel oleh pihak rumah sakit atau ditempat peserta tersebut berobat.
    • Jika peserta dirujuk ke rumah sakit yang lebih mumpuni maka harus dilampirkan surat rujukannya.
  7. Mengisi form KK3 laporan kecelakaan tahap II.
  8. Rekap Kwitansi di form Daftar Data Pendukung Permintaan Pembayaran Biaya Jaminan Kecelakaan.
  9. Jika semua sudah tersubmit di BPJS Ketenagakerjaan, biasanya kita yang mengajukan diminta untuk menunggu waktu verifikasi selama 2 minggu dari tanggal pengajuan. Jika ada data pendukungnya kurang biasanya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menanyakannya via telpon.
  10. Jika sudah ok semua pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membayar biaya klaim kecelakaan tersebut melalui rekening perusahaan.
  11. Selesai
Itulah sedikit prosedur atau panduan klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, semoga ulasan ini bisa membantu.

Contoh Bikin Kronologis/Berita Acara Kecelakaan Kerja untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu data pendukung yang harus dilengkapi ketika ingin klaim jaminan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan melampirkan kronologis kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Kronologis ini menjelaskan aktivitas atau pekerjaan pada hari itu yaitu mulai dari berangkat kerja hingga terjadinya kecelakaan.


Buatlah alur aktivitasnya dari awal secara detail dan batasi dengan time line seperti dari jam sekian sampai jam sekian apa yang dikerjakan dan seterusnya. Namun jika tenaga kerja tersebut bertugas ke lapangan (ke luar kantor), pastikan rute perjalanan yang tepat dari satu tempat ke tempat lain yang memang menjadi tugas kerjanya. Jadi jangan sampai membuat rutenya loncat-loncat tidak sesuai dengan jalur karena pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengecek rute perjalanannya.
Untuk mempermudah pemahaman bagaimana membuat Kronologis/Berita Acara Kecelakaan Kerja untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan anda bisa lihat contoh sederhana di bawah ini:

KRONOLOGIS   KECELAKAAN

Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015, pukul 13.30 WIB karyawati kami mengalami kecelakaan di Jl. Mawar Surabaya, adapun karyawati kami adalah :

Nama                            : Melati
Jabatan                         : Surveyor
Tugas / Penempatan     : Surabaya Selatan

Kronoligis kecelakaannya sbb:

  1. Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 Sdri. Melati rencananya akan melaksanakan survey ke Supermarket/Toko A, B, C, D, E dan F.
  2. Pukul 07.30-08.00 WIB berangkat dari rumah ke kantor.
  3. Pukul 08.15-09.00 WIB mengikuti briefing pagi.
  4. Pukul 09.00-10.30 WIB Sdri. Melati berangkat dari kantor ke Supermarket A.
  5. Pukul 10.30-11.00 WIB setelah dari Supermarket A ke Supermarket B.
  6. Pukul 11.00-12.00 WIB dari Supermarket B ke Supermarket C.
  7. Pukul 12.15-13.15 WIB dari Supermarket C ke Supermarket D.
  8. Pukul 13.15-14.30 WIB dari Supermarket D ke Supermarket E, Akan tetapi dalam perjalanan dari Supermarket D ke Supermarket E Sdri. Melati mengalami kecelakaan di Jl. Mawar Surabaya pukul 13.30 WIB.
  9. Setelah terjadi kecelakaan Sdri Melati dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Surabaya dengan menggunakan ambulance. Di rumah sakit tersebut Sdri. Melati langsung ke UGD dan selanjutnya menjalani rawat inap di Rumah Sakit tersebut.
Demikian kronologis kecelakaan Sdri. Melati ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Surabaya, 06 Maret 2015

Mengetahui,


Xxxxxxx xxxxxxxxxx
Head Of Region


Saksi   I,                                                        Saksi   II,



Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx                                      Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Supervisor                                                         Finance

Demikian Contoh sederhana bikin kronologis/berita acara kecelakaan kerja untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bisa membantu dan cepat cair hehe.
Back To Top