Blog Informasi Teknologi

Mengenal Profil Arkwright (Bapak Industri Penemu Mesin Pintal 1732-1792)

Arkwright atau yang memiliki nama lengkap Sir Richard Arkwright adalah seorang ilmuwan besar dunia berkewarganegaraan Inggris Britania Raya, yang berhasil menemukan mesin pintal. Penemuannya di bidang tekstil ini berhasil ditemukan olehnya di tahun 1769 silam yang lalu. semasa hidupnya Arkwright dikenal sebagai seorang petinggi perwira kepolisian, pengusaha di bidang industry tekstil, dan Bapak penemu system pabrik.

Bapak tokoh industry penemu mesin pintal ini lahir di Inggris di kota Preston (Lancashire) di tanggal 23 bulan Desember tahun 1732 yang lalu, dan tutup usia di Derbyshire (Cromford) England di tanggal 03 Agustus tahun 1792 saat usianya menginjak enam puluh tahun. Arkwright yang merupakan anak bungsu ini dikenal sebagai seorang yang pekerja keras. Bagaimana tidak, meski ia tidak pernah mengenyam pendidikan bahkan tidak tamat sekolah dasar, ia pun berhasil dikenal sebagai seorang ilmuwan besar. Saat usianya menginjak umur sepuluh tahun ia bekerja pada seorang tukang cukur rambut (tukang pangkas).


Selama beberapa bulan menjadi tukang cukur rambut, Arkwright pun bekerja sambil mempelajari membuat rambut tiruan atau yang kini dikenal dengan istilah wig. Setelah berhasil mempelajari membuat wig kemudian ia pun memilih untuk mengembara ke seluruh penjuru negeri Inggris untuk menjual wig yang sudah berhasil dibuat olehnya. Selama menjelajah berbagai lokasi desa di Inggris ia sering kali melihat orang-orang memintal benang dan  menenun kain. Saat usianya sudah dewasa menginjak umur dua puluh tahun, ia pun kemudian menikah dengan seorang wanita Inggris bernama Patience Holt. Di tanggal 19 Desember tahun 1755 anak pertamanya dari hasil perkawinannya dengan Patience H pun lahir. Anak pertamanya ini berjenis kelamin laki-laki dan di beri nama Richard. Namun sayangnya di tahun berikutnya isterinya ini (Patience H) pun meninggal dunia.


Sepeninggal isterinya, ia pun kemudian memilih untuk menikah lagi. Empat tahun berselang setelah isterinya meninggal tepatnya di tahun 1760 Arkwright pun menikah dengan Margareth Biggins dan dikaruniai seorang anak perempuan. Sepeninggalan ayahnya, Arkwright pun mendapatkan harta warisan. Dengan warisan yang dimiliki olehnya ia pun kemudian membuat dan mendirikan sebuah toko wig.


Namun sayangnya wig yang dihasilkan olehnya ini tak begitu menguntungkan untuknya. Ia pun tak putus asa, kemudian ia memperhatikan wig yang telah diproduksi olehnya sendiri, lalu ia tertarik pada sebuah benang yang melekat pada rambut palsu ini. Perlu diketahui saat itu di Inggris harga benang amatlah mahal, hal ini dikarenakan saat itu di Inggris belum ada mesin pembuat benang, belum ada pabrik, dan belum juga ada listrik. Bahkan saat itu mesin uap pun belum ada juga. Kain kapas saat itu di Inggris belum ada dan masih mengimpor dari Negara India. Namun kapas yang diimport dari India ini harganya cukup mahal. Di Inggris saat itu hanya ada terdapat benang sutera, wol, dan linen (rami). Sutera pada saat itu terlalu halus, sedangkan sebaliknya linen dan wol amatlah kasar. Di usianya yang saat itu memasuki usia dua puluh, Arkwright mulai berpikir untuk mengetahui bagaimana cara memintal benang dan membuat kapas yang kuat.



Di zaman itu memang sudah ada alat pintal benang. Namun di zaman itu hanya bisa memproduksi seutas tali benang. Di tahun 1764 Hargreaves membuat alat pintal yang dapat menghasilkan tiga puluh benang. Namun benang yang dihasilkan oleh Hargreaves ini kurang kuat. Setelah bekerja keras selama lima tahun lamanya akhirnya di tahun 1769 Arkwright pun berhasil membuat sebuah alat pintal yang lebih baik. Benang yang dihasilkan olehnya ini pun lebih tinggi mutunya dari benang yang dihasilkan oleh rekan terdahulunya Hargreaves. Dua tahun kemudian di tahun 1771, Arkwright pun berhasil mendirikan sebuah pabrik benang pertama di dunia. Pabrik benang yang didirikan olehnya di kota Cromford ini, dapat menghasilkan benang dengan mutu yang berkualitas tinggi serta menggunakan tenaga air. Namun pekerja (buruh) di pabriknya ini mulai khawatir apabila benang sudah diproduksi banyak, mereka mengira nantinya akan dipecat. Lalu buruh-buruh ini pun tanpa piker panjang memberontak dan menghancurkan pabrik.

Kesulitan yang dihadapi oleh Arkwright pun tak sampai disitu saja. Berbagai pihak pun datang memprotes Arkwright. Ia pun dituduh mencuri (plagiat) hasil penemuan orang lain. Akhirnya Arkwright yang dituduh mencuri karya orang lain ini pun diseret ke pengadilan. Dan naasnya ia pun kalah, dan kehilangan hak patennya. Namun karena lantaran sifatnya yang sabar dan suka humor, beberapa rekan sahabatnya pun membantunya untuk mendirikan pabrik pemintalan di berbagai tempat.  Dan menjelang tahun 1789 ia sudah memiliki delapan pabrik pemintalan. Lima buah pabriknya terletak di kota Derbyshire. Bukan hanya itu saja bahkan sebelas pabrik milik orang lain pu  berhasil menggunakan mesin pinta hasi karya dari Arkwright. Di tahun 1782 silam tercatat bahwa sudah memiliki lima ribu orang karyawan dan modal sekitar dua ratus ribu euro (atau setara dengan 269 juta rupiah).


Dewasa ini seluruh dunia sudah mengakui bahwa Arkwright lah yang menemukan mesin pintal bertenaga air. Ia bekerja dalam sehari selama enam belas jam lamanya. Karena ia tak tamat sekolah dasar ia pun harus mengejar ketertinggalannya. Setiap malam hingga di usianya mencapai lima puluh tahun tak henti-hentinya ia belajar tata bahasa dan pengetahuan yang lain. Ia pun mati dan dikenal sebagai seorang jutawan. Enam tahun sebelum ia meninggal (atau di tahun 1786) ia berhasil dianugerahi sebuah gelar kehormatan Sir dari raja George III.

Mengenal Profil Aristoteles (Bapak Ensklopedi & Ilmu Pengetahuan 384 sM- 322 sM)

Aristoteles adalah seorang ilmuwan yang lahir di tahun 384 sM. Ilmuwan kenamaan ini pun kemudian wafat di tahun 322 sM. Sepanjang hidupnya Aristoteles dikenal sebagai seorang filsuf (filsafat) tebesar dan ternama sepanjang sejarah zaman kehidupan. Ia pun sering dipanggil sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan, Bapak Ensiklopedi, atau juga guru dari para ilmuwan. Aristoteles yang dikenal sebagai Filsuf ini menemukan logika ( ilmumantik pengetahuan tentang cara berpikir yang baik, sehat dan benar).



Ayah dari Aristoteles dikenal sebagai seorang yang berprofesi sebagai dokter yang bernama Nicomachus. Ayahnya yang seorang dokter ini bekerja di sebuah istana Amyntas III, tempat istana seorang raja Macedonia (kakek Alexander Agung). Namun sayangnya ketika Aristoteles beranjak remaja saat berumur lima belas tahun ayahnya ini meninggal dunia. Kemudian sepeninggalan ayahnya, Aristoteles pun dirawat dan tumbuh di tengah keluarga Proxenus (seseorang yang masih juga memiliki hubungan darah dengan ayahnya).

Dua tahun kemudian ketika Aristoteles mulai beranjak dewasa saat usianya menginjak tujuh belas tahun, ia pun kemudian masuk dalam sebuah akademi milik ilmuwan kenamaan (Plato). Di akademi milik ilmuwan yang berada di kota Athena ini Aristoteles menghabiskan waktunya selama dua puluh tahun lebih lamanya untuk menimba ilmu. Namun sesudah Plato meninggal dunia di tahun 374 sebelum masehi, Aristoteles pun kemudian memilih untuk meninggalkan akademi ini dan pergi dari Athena dan memilih untuk hidup mengembara selama dua belas tahun lamanya.

Kemudian ia pun memilih untuk mendirikan sebuah lembaga akademi di kota Assus. Di kota ini kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang kemudian dinikahi olehnya. Wanita yang beruntung yang dipersunting oleh Aristoteles ini dikenal dengan nama Pythias. Namun sialnya tak berselang lama, isterinya yang bernama Pythias ini kemudian meninggal dunia. Kemudian ia pun kembali menikah dengan seorang wanita bernama Herpyllis. Dari pernikahannya dengan Herpyllis ini Aristoteles pun mendapatkan keturunan seorang anak lelaki bernama Nicomachus. Nama anak lelakinya ini diambil dari nama ayahnya sendiri.

Kemudian Aristoteles pun kembali mendirikan sebuah lembaga akademi pendidikan di kota Mytilene. Lembaga ini didirikan olehnya sembari ia mengajar menjadi guru Alexander Agung selama tiga tahun lamanya. Di tahun 335 sebelum Masehi Aristoteles pun mendirikan sebuah lembaga di kota Lyceum (Athena).


Di kota ini kemudian ia membuat sebuah riset, penelitian, eksperimen, memberi kuliah, berpikir dan membuat catatan-catatan dengan tekun & giat serta cermat. Hari demi hari ia habiskan di kota ini dengan kegiatan positif tersebut selama dua belas tahun lamanya. Ketika Alexander Agung meninggal dunia di tahun 323 sebelum masehi Aristoteles pun pergi meninggalkan kota ini dan menetap di kota Chalcis. Adapun pilihannya jatuh di kota Chalcis karena ia takut dikejar-kejar dan diancam akan dibunuh oleh orang Yunani. Yang mana orang Yunani yang mengejar dan berusaha untuk membunuhnya ini dengan alasan karena membenci pengikut Alexander Agung. Dan di tahun berikutnya Aristoteles pun wafat (meninggal dunia). Ia tutup usia saat umurnya 62 tahun.


Selama hidupnya sudah banyak penemuan ilmu yang ditemukan oleh Aristoteles. Cabang-cabang ilmu yang ditemukan olehnya seperti diantaranya; ilmu tentang fisika, botani, biologi, astronomi, meteorology, anatomi, kimia, embrologi, zoologi, dan psikologi eksperimental. Meski sudah dua ribu tahun lebih lamanya istilah-istilah dari ciptaan Aristoteles ini masih sering dipakai sampai hari ini. Misalnya saja istilah seperti, relasi, informasi, energy, kualitas, individu, kuntitas, subtansi, esensi, materi dan istilah yang lainnya.

Dalam semasa hidupnya Aristoteles telah berhasil mengarang buku kurang lebih sebanyak 50 buah buku. Dengan uraian yang jelas dan terperinci serta sistematis, dan mendalam ia dapat mengarang buku. Aristoteles lah yang dapat membuktikan pertama bahwa bumi itu bulat dengan jalan melihat gerhana. Dialah yang membagi kata menjadi 10 jenis seperti; kata benda, kata kerja, kata sifat dan sebagainya. Dan Aristotles jugalah yang mengatakan bahwa manusa adalah mahluk social, dan ia juga yang mengemukakan bahwa setiap pernyataan harus dibuktikan dengan kebenarannya. Bahwa kunci dari pengetahuan adalah logika dan dasar dari pengetahuan adalah fakta.

Menurut Aristoteles semua yang bergerak di alam kehidupan semesta ini bergerak menuju Tuhan. Ia juga yang menyatakan bahwa semua manusia yang ingin bahagia hendaknya harus berbuat baik dengan sebanyak-banyaknya. Aristoteles lahir di Macedonia (Stagirus) pada tahun 384 sebelum masehi. Dan tutup usia (wafat) di Yunani Chalcis, pada tahun 322 sebelum Masehi.

Mau tau pendaftaran CPNS 2017!!!!!!, BACA informasi berikut ini

Setelah kurang lebih dua tahun lamanya tidak membuka formasi, akhirnya CPNS ditahun 2017 kembali membuka lowongan. Tentunya hal ini merupakan kabar baik/gembira bagi semua putera puteri terbaik bangsa kita Indonesia yang menginginkan dirinya untuk mengabdi pada negeri tercinta. Sudah barang tentu, yang diterima PNS nantinya adalah generasi terbaik bangsa yang setia pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta rela mengabdikan dirinya untuk membangun bangsa, bertindak dan bersikap kerja dengan etos yang baik (tidak menerima suap), bekerja dengan sepenuh hati sebagai abdi Negara untuk melayani.

Di tahun 2017 ini ada dua lowongan yang dibuka, yakni lowongan untuk CPNS Kementria Hukum dan Hak Asasi dan Manusia, serta juga Mahkamah Agung. Di postingan kali ini kami akan membagikan syarat pendaftaran serta juga kriteria untuk mendaftar di KEMENKUMHAM. Untuk KEMNKUMHAM kali ini di tahun 2017 membuka lowongan sebanyak 17.526. jumlah tersebut adalah jumlah keseluruhan kuota yang diterima di instansi ini untuk seluruh wilayah Indonesia. Ada sekitar dua puluh (20) lowongan yang akan diterima nantinya di instansi Kementrian yang satu ini. Dan untuk wilayah Papua Barat dan Papua Kementrian ini menyediakan lowongan lebih dari 300 orang atau mencapai hingga 312.

Sangat disarankan untuk memilih lowongan CPNS in agar melihat jumlah kuota yang disediakan. Dan untuk Kementrian Hukum dan HAM, di tahun ini menyediakan lowongan paling banyak untuk penjaga lapas, dimana jumlah yang diterima sebanyak 11.423 untuk kategori pria, sedangkan untuk puteri sebanyak dua ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh (2297 orang). Dan tentunya bukan hanya formasi untuk lapas saja yang diterima, masih banyak lowongan lainnya, misalnya, Pengelola Teknologi Informasi, Perawat Pertama, Dokter Spesialis, dan masih banyak lagi ragam lowongan yang dibuka.


Apa saja syarat untuk mendaftar?

Untuk persyaratannya masih sama dengan persyaratan CPNS pada umumnya, tidak pernah terlibat masalah hukum, tidak menjadi pengurus partai, tidak pernah diberhentikan kerja oleh instansi manapun. Untuk SMA syarat umur pendaftaran adalah minimal 18 tahun dan maksimal dua puluh delapan tahun, sedangkan untuk S1 Maksimal umur pendaftaran adalah 33 (tiga puluh tiga tahun).
Jangan lupa untuk pendaftaran persiapkan KTP yang berlaku, SKCK, Fotokopi ijasah yang dilegalisir, foto yang masih berlaku (foto terbaru). Di bulan Juli hanyalah Pengumuman pendaftaran untuk CPNS saja. Dan untuk proses pendaftaran dilakukan di bulan agustus mendatang. Sedangkan untuk testnya sendiri, masih sama dengan test tahun lalu yang menggunakan system computer (untuk test ini dilakukan di tanggal 25 september sampai dengan awal bulan oktober. Dan pengumuman untuk peserta yang lolos seleksi berkas pertama diumumkan pada tanggal 11 september hingga 16 september. Bagi yang lulus test Computer kemudian akan diberitahukan di tanggal 4 September 2017 di web bkn atau Kemenkumham.


Bagi kalian yang berminat segera persiapkan diri, persyaratan test dan berkas, dan juga persiapkan belajar mulai dari sekarang. Silahkan share kabar baik ini kepada rekan kerja, kerabat dekat, tetangga, teman maupun yang lain yang membutuhkan informasi ini.

Inilah Contoh Dari Perjanjian Yang Benar

Banyak sekali ragam dan bentuk dari format perjanjia. Setiap Perusahaan/Company tentunya memiliki bentuk/tipe perjanjian yang berbeda-beda. Bagaimanakah membaut perjanjian, dan apa saja klausul yang terkandung dalam perjanjian?



Dibawah ini akan kami terangkan dan berikan contoh terbaik dari perjanjian yang disertai dengan klausul perjanjian yang jelas.






Surat Perjanjian Kerja Sama
Nomor : 007/AUSS/ABCD/VI/2017

Pada hari ini Kamis tanggal  dua puluh (20) bulan Juni (06) tahun Dua Ribu Tujuh Belas (2017) dibuat dan ditanda tangani Surat Perjanjian Kerja Sama (“Perjanjian”)

Nama                                    :  Bondan Pramudya Sulistio Arjuno
Perusahaan                          :  PT Abadi Untuk Selamanya
Jabatan                                :  Direktur Utama
Alamat                                 : 
Jalan Duri Banyak Kampung Durian Runtuh Lebat Kelurahan Jati 
                                                 Bagus Mahal Kecamatan Ukiran Indah Jakarta Selatan.                                      
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dengan demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Abadi Untuk Selamanya berkedudukan di Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

DENGAN

Nama                                    :  Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban
Perusahaan                          :  Kita Bersama Kuat Perkasa
Jabatan                                :  Direktur utama
Alamat                                 : 
Jalan Utamakan Keselamatan Kelurahan Sidodadi Hargomulyo
                                                 Kecamatan Bantul Tuban, Semarang Provinsi Jawa Tengah. 

Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dengan demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Kita Bersama Kuat Perkasa berkedudukan di Semarang.
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan mufakat serta mengikat diri untuk membuat Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan dengan syarat – syarat dan/ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.   Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk :
   Meletakkan dasar – dasar pengertian dan kerja sama (mutual co – operation) antara para pihak dalam memastikan fungsi dan tanggung jawab masing – masing pihak. Hal tertentu yang menyangkut hubungan antara para pihak.

Pasal 2
DEFINISI

Syarat – syarat berikut yang digunakan dalam perjanjian ini mempunyai arti atau arti tambahan sebagai berikut :
“ Perjanjian ” adalah syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam halaman penandatanganan, syarat – syarat umum, syarat – syarat khusus, lampiran – lampiran dan ( jika ada) addendum yang kesemuanya merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
“ Perhitungan Biaya “  berarti daftar biaya jasa atas pelaksanaan jasa.
“ Jasa “ berarti pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA. “Jasa” yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melingkupi analisa, penyimpanan sementara dan pemusnahan limbah, sedangkan “jasa” yang ndilakukan oleh PIHAK KEDUA melingkupi pengangkutan, marketing, serta kegiatanj, penanganan limbah di luar lokasi PIHAK PERTAMA.
“ Laporan hasil analisa laboratory limbah berbahaya dan beracun (B3)” berarti data – data jenis limbah B3 miliki PENGHASIL, nama teknik dan karakteristik limbah B3.
“ Fasilitas” berarti fasilitas transportasi, penyimpanan dan pengolahan yang dimiliki, dioperasikan dan diijinkan unutk menerima bahan – bahan limbah berdasarkan pertauran perundang – undangan dan peraturan yang berlaku.
“ Transportasi” berarti truk –truk dan/atau kendaraan – kendaraan lainnya yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA, yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang ditunjuk oleh pihak pertama. 

Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN

3.1 PIHAK KEDUA melakukan kegiatan berupa promosi/pemasaran kepada Penghasil limbah (klien) yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak.

3.2 PIHAK KEDUA menginformasikan jenis limbah, jumlah limbah, nama perusahaan penghasil limbah, serta mengirimkan sampel limbah kepada PIHAK PERTAMA.

3.3 PIHAK PERTAMA menganalisa dan menerbitkan pre - acceptence report berdasarkan contoh sample limbah serta menentukan harga dasar pemusnahan limbah.

3.4 PIHAK PERTAMA menyediakan jasa pemusnahan kepada penghasil limbah/klien dengan harga yang telah disepakati bersama dan diketahui oleh PIHAK KEDUA.

3.5 Perhitungan akan biaya jasa pemusnahan/pengolahan limbah B3 akan diinformasikan secara tertulis kepada Pihak penghasil limbah/klien dengan tembusan kepada PIHAK KEDUA.

3.6 PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN untuk menyediakan supir, penolong, perangkat keselamatan termasuk perangkat – perangkat, peralatan – peralatan lain yang diperlukan untuk kegiatan pengangkutan.

3.7 PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko yang mungkin terjadi selama perjalanan limbah menuju tempat tujuan.

3.8 PIHAK KEDUA akan memberikan keterangan kepada PIHAK PERTAMA perincian yang tepat, benar dan lengkap mengenai bahan – bahan limbahnya yang akan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA dalam lembar profil limbah yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
JANGKA WAKTU

Jangka waktu perjanjian kerja sama ini adalah satu (01) tahun lamanya (“masa berlaku”), dimulai sejak penandatanganan perjanjian kerja sama ini sampai dengan 08 Maret 2018 kecuali diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya. Dan untuk perpanjangan akan dievaluasi oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehingga membutuhkan kontrak kerja yang baru yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5
PEMBAYARAN ATAS BIAYA JASA
PIHAK KEDUA melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 14 (empat belas) hari setelah invoice diterima oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA:

Nama Pemilik Rekening               : PT Abadi Untuk Selamanya
Nomor Rekening                             : 0022-222—111 (IDR)
                                                            0022-111—111 (USD)
Nama Bank                                         : Bank BNI 46
Cabang Bank                                      : Jakarta Selatan

Pasal 6
PERNYATAAN DAN JAMINAN

6.1   PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa :
6.1.1  PIHAK PERTAMA bergerak dalam usaha pelaksanaan jasa pemusnahan dengan incenerator atau dengan teknologi lainnya yang sesuai dengan tata cara pengolahan limbah B3 dan peraturan perundangan yang berlaku.
6.1.2  Semua kendaraan dan setiap fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan jasa menurut perjanjian jasa ini harus mendapatkan izin atau lisensi atau sertifikat atau rekomendasi persetujuan yang diisyaratkan oleh undang – undang dan peraturan perundangan yang berlaku.
6.1.3  PIHAK PERTAMA akan melaksanakan jasa penghasil limbah/klien dengan cara yang aman dan layak kerja dan sesuai dengan semua undang – undang dan peraturan – peraturan yang berlaku.
6.1.4  PIHAK PERTAMA hanya akan menerima limbah yang sesuai dengan daftar muatan limbah bahan berbahaya dan beracun yang tercantum di dalam Confirmation Letter (CL).
 6.1.5  PIHAK PERTAMA harus menaati semua undang – undang, keputusan – keputusan, perintah – perintah, ketetapan – ketetapan yang berlaku.

6.2   PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa :
6.2.1  PIHAK KEDUA tidak akan menyalah gunakan perijinan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, sebagai contoh : melakukan kegiatan pemasaran jasa pemusnahan limbah dengan menggunakan fasilitas – fasilitas serta perijinan – perijinan yang dimiliki PIHAK PERTAMA kepada penghasil limbah/klien dan tidak menyerahkan limbahnya kepada PIHAK PERTAMA selama perjanjian kerjasama ini berlaku atau tidak berlaku.  
6.2.2   PIHAK KEDUA akan melakuakan jasa pengangkutan tidak akan menyalahgunakan perijinan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, sebagai contoh : melakukan kegiatan pemasaran jasa pemusnahan limbah dengan menggunakan fasilitas – fasilitas serta perijinan – perijinan yang dimiliki PIHAK PERTAMA kepada penghasil limbah/klien dan tidak menyerahkan limbahnya kepada PIHAK PERTAMA selama perjanjian kerjasama ini berlaku atau tidak berlaku. 
6.2.3   PIHAK KEDUA tidak akan melakukan pembuangan limbah atau kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan dan PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan hukum apapun bilamana pihak kedua membuang limbah dan tidak menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA.
6.2.4   PIHAK KEDUA akan menyediakan jasa transportasi yang sesuai dengan perijinan yang dimiliki (kapasitas pengangkutan truk/kendaraan, jenis limbah yang diperbolehkan untuk diangkut serta jangkauan dan rute kendaraan).
6.2.5   Limbah yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah sama dengan perincian yang terdapat dalam daftar muatan limbah berbahaya dan beracun (B3) dengan benar adanya dan tepat dalam segala hal sesuai dengan aspek – aspek material limbah tersebut.
6.2.6   PIHAK PERTAMA akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum selama belum terjadi peralihan kepemilikan limbah dari PIHAK KEDUA atau penghasil limbah/klien yang dimaksud yang dibuktikan dalam surat terima limbah yang ditandatangani oleh kedua belah PIHAK.
6.2.7  PIHAK KEDUA akan memberikan dan atau mengirimkan limbah dalam kemasan yang benar sesuai dengan daftar muatan limbah bahan berbahaya dan beracun.
6.2.8  PIHAK KEDUA berada dalam hambatan hukum yang melarang pengalihan kepemilikian  limbah bahan berbahaya dan beracun kepada PIHAK PERTAMA.
6.2.9  PIHAK KEDUA harus menaati semua undang-undang. Keputusan-keputusan, perintah-perintah, ketetapan-ketetapan yang berlaku.
6.2.10 PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan limbah B3 kepada pihak lain selain Pihak Pertama selama masa berlakunya perjanjian ini.


Pasal 7
BATAS PERTANGGUNG JAWABAN
Tidak ada satu Pihak pun bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kerusakan yang timbul baik secara langsung atau tidak langsung, sebagai akibat sesuatu hal terhadap terjadinya kerugian, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian atas laba usaha sehubungan dengan Perjanjian jasa ini.6.
Pasal 8
TIADA PENGABAIAN
Tiada ketentuan dalam perjanjian jasa ini yang dapat diabaikan, diubah atau diperbaiki oleh para pihak kecuali pengabaian, perubahan, atau perbaikan tersebut dibuat dalam bentukj tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak.
Pasal 9
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan harus di beritahukan secara tertulis dan akan di anggap telah cukup di berikan bila diserahkan secara pribadi atau dengan pos tercatat, biaya pos lunas atau dikirimkan dengan telegram, telex atau faximile, ataupun email ditegaskan dengan pos tercatat, kepada pihak lain pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini :

PIHAK PERTAMA:
PT Abadi Untuk Selamanya

Alamat                                 :  Jalan Duri Banyak Kampung Durian Runtuh Lebat Kelurahan Jati
                                                 Bagus Mahal Kecamatan Ukiran Indah Jakarta Selatan. 
U.P                                       :  Bondan Pramudya Sulistio Arjuno (Direktur Utama)
Telepon                                :  002-333-2266-88
Email                                    :  marketing@abadiuntukselamanya.com

PIHAK KEDUA:
PT Kita Bersama Kuat Perkasa

Alamat                                  :  Jalan Utamakan Keselamatan Kelurahan Sidodadi Hargomulyo
                                                 Kecamatan Bantul Tuban, Semarang Provinsi Jawa Tengah.
U.P                                        :  Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban (Direktur)
Telepon                                 :  001-232-1267-89
Email                                    :  marketing@kitabersamakuat.com

Pasal 10
KERAHASIAN

Perjanjian jasa ini menciptakan suatu hubungan rahasia antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA berkenaan dengan masalah pokoknya hubungan mana akan berlangsung terus melampaui masa berlakunya perjanjian jasa ini.

Pasal 11
KEADAAN DARURAT

11.1 Keadaan kahar adalah setiap sebab yang berada di luar batas kekuasaan para pihak, yang mereka tidak dapat ramalkan dan menjaga terhadapnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), permusuhan, pembatasan dari penguasa atau pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, wabah penyakit, kecelakaan, kebanjiran, kebakaran, angin ribut, atau disebabkan karena kodrat Tuhan atau juga disebabkan karena undang-undang dan peraturan-peraturan atau disebabkan karena tindakan pemerintah yang diluar batas kekuasaan para pihak yang bersangkutan.
11.2 Dalam hal terjadinya keadaan darurat para pihak dapat memberhentikan sementara  perjanjian jasa ini untuk waktu satu (1) bulan lamanya, setelah masa pemberhentian sementara tersebut bahwa kewajiban tertunda akan dilanjutkan oleh Para Pihak. 

Pasal 12
PEMISAHAN

Perjanjian jasa ini sifatnya hanya mengikat untuk perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan yang dikerjasamakan (lampiran 1) dan setiap penambahan perusahaan membutuhkan tanda tangan kedua belah pihak.
Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN

Perjanjian jasa ini dapat diakhiri oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan 30 (Tiga Puluh) hari sebelumnya dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian jasa ini tidak mengakibatkan adanya pelepasan tanggung jawab para pihak yang masih tertunda.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap sengketa perbedaan pendapat ataupun tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian jasa ini, yang tidak dapat diselesaikan secara damai, harus diselesaikan pada tingkat akhir oleh Pengadilan hukum wilayah hukum PIHAK PERTAMA.
Perjanjian kerjasama ini dibuat pada tanggal yang tertulis diatas oleh para wakil yang berwenang dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. ABADI UNTUK SELAMANYA
PT. KITA KUAT BERSAMA PERKASA







Bondan Pramudya Sulistio Arjuno
Direktur Utama
Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban
Direktur Utama


 


Back To Top