Banyak sekali ragam dan bentuk dari format perjanjia. Setiap Perusahaan/Company tentunya memiliki bentuk/tipe perjanjian yang berbeda-beda. Bagaimanakah membaut perjanjian, dan apa saja klausul yang terkandung dalam perjanjian?
Dibawah ini akan kami terangkan dan berikan contoh terbaik dari perjanjian yang disertai dengan klausul perjanjian yang jelas.
Surat Perjanjian Kerja Sama
Nomor : 007/AUSS/ABCD/VI/2017
Nomor : 007/AUSS/ABCD/VI/2017
Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh (20) bulan Juni (06) tahun Dua Ribu Tujuh Belas (2017) dibuat dan ditanda tangani Surat Perjanjian Kerja Sama (“Perjanjian”)
Nama : Bondan Pramudya Sulistio Arjuno
Perusahaan : PT Abadi Untuk Selamanya
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jalan Duri Banyak Kampung Durian Runtuh Lebat Kelurahan Jati
Bagus Mahal Kecamatan Ukiran Indah Jakarta Selatan.
Alamat : Jalan Duri Banyak Kampung Durian Runtuh Lebat Kelurahan Jati
Bagus Mahal Kecamatan Ukiran Indah Jakarta Selatan.
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dengan demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Abadi Untuk Selamanya berkedudukan di Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.
DENGAN
Nama : Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban
Perusahaan : Kita Bersama Kuat Perkasa
Jabatan : Direktur utama
Alamat : Jalan Utamakan Keselamatan Kelurahan Sidodadi Hargomulyo
Kecamatan Bantul Tuban, Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Alamat : Jalan Utamakan Keselamatan Kelurahan Sidodadi Hargomulyo
Kecamatan Bantul Tuban, Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dengan demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Kita Bersama Kuat Perkasa berkedudukan di Semarang.
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan mufakat serta mengikat diri untuk membuat Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan dengan syarat – syarat dan/ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk :
Meletakkan dasar – dasar pengertian dan kerja sama (mutual co – operation) antara para pihak dalam memastikan fungsi dan tanggung jawab masing – masing pihak. Hal tertentu yang menyangkut hubungan antara para pihak.
Pasal 2
DEFINISI
Syarat – syarat berikut yang digunakan dalam perjanjian ini mempunyai arti atau arti tambahan sebagai berikut :
“ Perjanjian ” adalah syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam halaman penandatanganan, syarat – syarat umum, syarat – syarat khusus, lampiran – lampiran dan ( jika ada) addendum yang kesemuanya merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
“ Perhitungan Biaya “ berarti daftar biaya jasa atas pelaksanaan jasa.
“ Jasa “ berarti pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA. “Jasa” yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melingkupi analisa, penyimpanan sementara dan pemusnahan limbah, sedangkan “jasa” yang ndilakukan oleh PIHAK KEDUA melingkupi pengangkutan, marketing, serta kegiatanj, penanganan limbah di luar lokasi PIHAK PERTAMA.
“ Laporan hasil analisa laboratory limbah berbahaya dan beracun (B3)” berarti data – data jenis limbah B3 miliki PENGHASIL, nama teknik dan karakteristik limbah B3.
“ Fasilitas” berarti fasilitas transportasi, penyimpanan dan pengolahan yang dimiliki, dioperasikan dan diijinkan unutk menerima bahan – bahan limbah berdasarkan pertauran perundang – undangan dan peraturan yang berlaku.
“ Transportasi” berarti truk –truk dan/atau kendaraan – kendaraan lainnya yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA, yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang ditunjuk oleh pihak pertama.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
3.1 PIHAK KEDUA melakukan kegiatan berupa promosi/pemasaran kepada Penghasil limbah (klien) yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak.
3.2 PIHAK KEDUA menginformasikan jenis limbah, jumlah limbah, nama perusahaan penghasil limbah, serta mengirimkan sampel limbah kepada PIHAK PERTAMA.
3.3 PIHAK PERTAMA menganalisa dan menerbitkan pre - acceptence report berdasarkan contoh sample limbah serta menentukan harga dasar pemusnahan limbah.
3.4 PIHAK PERTAMA menyediakan jasa pemusnahan kepada penghasil limbah/klien dengan harga yang telah disepakati bersama dan diketahui oleh PIHAK KEDUA.
3.5 Perhitungan akan biaya jasa pemusnahan/pengolahan limbah B3 akan diinformasikan secara tertulis kepada Pihak penghasil limbah/klien dengan tembusan kepada PIHAK KEDUA.
3.6 PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN untuk menyediakan supir, penolong, perangkat keselamatan termasuk perangkat – perangkat, peralatan – peralatan lain yang diperlukan untuk kegiatan pengangkutan.
3.7 PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko yang mungkin terjadi selama perjalanan limbah menuju tempat tujuan.
3.8 PIHAK KEDUA akan memberikan keterangan kepada PIHAK PERTAMA perincian yang tepat, benar dan lengkap mengenai bahan – bahan limbahnya yang akan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA dalam lembar profil limbah yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu perjanjian kerja sama ini adalah satu (01) tahun lamanya (“masa berlaku”), dimulai sejak penandatanganan perjanjian kerja sama ini sampai dengan 08 Maret 2018 kecuali diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya. Dan untuk perpanjangan akan dievaluasi oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehingga membutuhkan kontrak kerja yang baru yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5
PEMBAYARAN ATAS BIAYA JASA
PIHAK KEDUA melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 14 (empat belas) hari setelah invoice diterima oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA:
Nama Pemilik Rekening : PT Abadi Untuk Selamanya
Nomor Rekening : 0022-222—111 (IDR)
0022-111—111 (USD)
Nama Bank : Bank BNI 46
Cabang Bank : Jakarta Selatan
Nomor Rekening : 0022-222—111 (IDR)
0022-111—111 (USD)
Nama Bank : Bank BNI 46
Cabang Bank : Jakarta Selatan
Pasal 6
PERNYATAAN DAN JAMINAN
6.1 PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa :
6.1.1 PIHAK PERTAMA bergerak dalam usaha pelaksanaan jasa pemusnahan dengan incenerator atau dengan teknologi lainnya yang sesuai dengan tata cara pengolahan limbah B3 dan peraturan perundangan yang berlaku.
6.1.2 Semua kendaraan dan setiap fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan jasa menurut perjanjian jasa ini harus mendapatkan izin atau lisensi atau sertifikat atau rekomendasi persetujuan yang diisyaratkan oleh undang – undang dan peraturan perundangan yang berlaku.
6.1.3 PIHAK PERTAMA akan melaksanakan jasa penghasil limbah/klien dengan cara yang aman dan layak kerja dan sesuai dengan semua undang – undang dan peraturan – peraturan yang berlaku.
6.1.4 PIHAK PERTAMA hanya akan menerima limbah yang sesuai dengan daftar muatan limbah bahan berbahaya dan beracun yang tercantum di dalam Confirmation Letter (CL).
6.1.5 PIHAK PERTAMA harus menaati semua undang – undang, keputusan – keputusan, perintah – perintah, ketetapan – ketetapan yang berlaku.
6.2 PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa :
6.2.1 PIHAK KEDUA tidak akan menyalah gunakan perijinan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, sebagai contoh : melakukan kegiatan pemasaran jasa pemusnahan limbah dengan menggunakan fasilitas – fasilitas serta perijinan – perijinan yang dimiliki PIHAK PERTAMA kepada penghasil limbah/klien dan tidak menyerahkan limbahnya kepada PIHAK PERTAMA selama perjanjian kerjasama ini berlaku atau tidak berlaku.
6.2.2 PIHAK KEDUA akan melakuakan jasa pengangkutan tidak akan menyalahgunakan perijinan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, sebagai contoh : melakukan kegiatan pemasaran jasa pemusnahan limbah dengan menggunakan fasilitas – fasilitas serta perijinan – perijinan yang dimiliki PIHAK PERTAMA kepada penghasil limbah/klien dan tidak menyerahkan limbahnya kepada PIHAK PERTAMA selama perjanjian kerjasama ini berlaku atau tidak berlaku.
6.2.3 PIHAK KEDUA tidak akan melakukan pembuangan limbah atau kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan dan PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan hukum apapun bilamana pihak kedua membuang limbah dan tidak menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA.
6.2.4 PIHAK KEDUA akan menyediakan jasa transportasi yang sesuai dengan perijinan yang dimiliki (kapasitas pengangkutan truk/kendaraan, jenis limbah yang diperbolehkan untuk diangkut serta jangkauan dan rute kendaraan).
6.2.5 Limbah yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah sama dengan perincian yang terdapat dalam daftar muatan limbah berbahaya dan beracun (B3) dengan benar adanya dan tepat dalam segala hal sesuai dengan aspek – aspek material limbah tersebut.
6.2.6 PIHAK PERTAMA akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum selama belum terjadi peralihan kepemilikan limbah dari PIHAK KEDUA atau penghasil limbah/klien yang dimaksud yang dibuktikan dalam surat terima limbah yang ditandatangani oleh kedua belah PIHAK.
6.2.7 PIHAK KEDUA akan memberikan dan atau mengirimkan limbah dalam kemasan yang benar sesuai dengan daftar muatan limbah bahan berbahaya dan beracun.
6.2.8 PIHAK KEDUA berada dalam hambatan hukum yang melarang pengalihan kepemilikian limbah bahan berbahaya dan beracun kepada PIHAK PERTAMA.
6.2.9 PIHAK KEDUA harus menaati semua undang-undang. Keputusan-keputusan, perintah-perintah, ketetapan-ketetapan yang berlaku.
6.2.10 PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan limbah B3 kepada pihak lain selain Pihak Pertama selama masa berlakunya perjanjian ini.
Pasal 7
BATAS PERTANGGUNG JAWABAN
Tidak ada satu Pihak pun bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kerusakan yang timbul baik secara langsung atau tidak langsung, sebagai akibat sesuatu hal terhadap terjadinya kerugian, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian atas laba usaha sehubungan dengan Perjanjian jasa ini.6.
Pasal 8
TIADA PENGABAIAN
Tiada ketentuan dalam perjanjian jasa ini yang dapat diabaikan, diubah atau diperbaiki oleh para pihak kecuali pengabaian, perubahan, atau perbaikan tersebut dibuat dalam bentukj tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak.
Pasal 9
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan harus di beritahukan secara tertulis dan akan di anggap telah cukup di berikan bila diserahkan secara pribadi atau dengan pos tercatat, biaya pos lunas atau dikirimkan dengan telegram, telex atau faximile, ataupun email ditegaskan dengan pos tercatat, kepada pihak lain pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini :
PIHAK PERTAMA:
PT Abadi Untuk Selamanya
Alamat : Jalan Duri Banyak Kampung Durian Runtuh Lebat Kelurahan Jati
Bagus Mahal Kecamatan Ukiran Indah Jakarta Selatan.
Bagus Mahal Kecamatan Ukiran Indah Jakarta Selatan.
U.P : Bondan Pramudya Sulistio Arjuno (Direktur Utama)
Telepon : 002-333-2266-88
Email : marketing@abadiuntukselamanya.com
PIHAK KEDUA:
PT Kita Bersama Kuat Perkasa
Alamat : Jalan Utamakan Keselamatan Kelurahan Sidodadi Hargomulyo
Kecamatan Bantul Tuban, Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Kecamatan Bantul Tuban, Semarang Provinsi Jawa Tengah.
U.P : Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban (Direktur)
Telepon : 001-232-1267-89
Email : marketing@kitabersamakuat.com
Pasal 10
KERAHASIAN
Perjanjian jasa ini menciptakan suatu hubungan rahasia antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA berkenaan dengan masalah pokoknya hubungan mana akan berlangsung terus melampaui masa berlakunya perjanjian jasa ini.
Pasal 11
KEADAAN DARURAT
11.1 Keadaan kahar adalah setiap sebab yang berada di luar batas kekuasaan para pihak, yang mereka tidak dapat ramalkan dan menjaga terhadapnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), permusuhan, pembatasan dari penguasa atau pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, wabah penyakit, kecelakaan, kebanjiran, kebakaran, angin ribut, atau disebabkan karena kodrat Tuhan atau juga disebabkan karena undang-undang dan peraturan-peraturan atau disebabkan karena tindakan pemerintah yang diluar batas kekuasaan para pihak yang bersangkutan.
11.2 Dalam hal terjadinya keadaan darurat para pihak dapat memberhentikan sementara perjanjian jasa ini untuk waktu satu (1) bulan lamanya, setelah masa pemberhentian sementara tersebut bahwa kewajiban tertunda akan dilanjutkan oleh Para Pihak.
Pasal 12
PEMISAHAN
Perjanjian jasa ini sifatnya hanya mengikat untuk perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan yang dikerjasamakan (lampiran 1) dan setiap penambahan perusahaan membutuhkan tanda tangan kedua belah pihak.
Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN
Perjanjian jasa ini dapat diakhiri oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan 30 (Tiga Puluh) hari sebelumnya dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian jasa ini tidak mengakibatkan adanya pelepasan tanggung jawab para pihak yang masih tertunda.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap sengketa perbedaan pendapat ataupun tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian jasa ini, yang tidak dapat diselesaikan secara damai, harus diselesaikan pada tingkat akhir oleh Pengadilan hukum wilayah hukum PIHAK PERTAMA.
Perjanjian kerjasama ini dibuat pada tanggal yang tertulis diatas oleh para wakil yang berwenang dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
PT. ABADI UNTUK SELAMANYA | PT. KITA KUAT BERSAMA PERKASA |
| |
Bondan Pramudya Sulistio Arjuno Direktur Utama | Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban Direktur Utama |
Labels:
contoh surat perjanjian kerjasama,
contoh surat perjanjian kerjasama antar perusahaan,
contoh surat perjanjian kerjasama kemitraan usaha,
contoh surat perjanjian kesepakatan,
hukum,
Pendidikan,
perjanjian
Thanks for reading Inilah Contoh Dari Perjanjian Yang Benar. Please share...!
0 Comment for "Inilah Contoh Dari Perjanjian Yang Benar"