Blog Informasi Teknologi

Inilah Contoh Dari Perjanjian Yang Benar

Banyak sekali ragam dan bentuk dari format perjanjia. Setiap Perusahaan/Company tentunya memiliki bentuk/tipe perjanjian yang berbeda-beda. Bagaimanakah membaut perjanjian, dan apa saja klausul yang terkandung dalam perjanjian?



Dibawah ini akan kami terangkan dan berikan contoh terbaik dari perjanjian yang disertai dengan klausul perjanjian yang jelas.






Surat Perjanjian Kerja Sama
Nomor : 007/AUSS/ABCD/VI/2017

Pada hari ini Kamis tanggal  dua puluh (20) bulan Juni (06) tahun Dua Ribu Tujuh Belas (2017) dibuat dan ditanda tangani Surat Perjanjian Kerja Sama (“Perjanjian”)

Nama                                    :  Bondan Pramudya Sulistio Arjuno
Perusahaan                          :  PT Abadi Untuk Selamanya
Jabatan                                :  Direktur Utama
Alamat                                 : 
Jalan Duri Banyak Kampung Durian Runtuh Lebat Kelurahan Jati 
                                                 Bagus Mahal Kecamatan Ukiran Indah Jakarta Selatan.                                      
Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dengan demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Abadi Untuk Selamanya berkedudukan di Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

DENGAN

Nama                                    :  Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban
Perusahaan                          :  Kita Bersama Kuat Perkasa
Jabatan                                :  Direktur utama
Alamat                                 : 
Jalan Utamakan Keselamatan Kelurahan Sidodadi Hargomulyo
                                                 Kecamatan Bantul Tuban, Semarang Provinsi Jawa Tengah. 

Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dengan demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Kita Bersama Kuat Perkasa berkedudukan di Semarang.
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan mufakat serta mengikat diri untuk membuat Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan dengan syarat – syarat dan/ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.   Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk :
   Meletakkan dasar – dasar pengertian dan kerja sama (mutual co – operation) antara para pihak dalam memastikan fungsi dan tanggung jawab masing – masing pihak. Hal tertentu yang menyangkut hubungan antara para pihak.

Pasal 2
DEFINISI

Syarat – syarat berikut yang digunakan dalam perjanjian ini mempunyai arti atau arti tambahan sebagai berikut :
“ Perjanjian ” adalah syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam halaman penandatanganan, syarat – syarat umum, syarat – syarat khusus, lampiran – lampiran dan ( jika ada) addendum yang kesemuanya merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
“ Perhitungan Biaya “  berarti daftar biaya jasa atas pelaksanaan jasa.
“ Jasa “ berarti pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA. “Jasa” yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melingkupi analisa, penyimpanan sementara dan pemusnahan limbah, sedangkan “jasa” yang ndilakukan oleh PIHAK KEDUA melingkupi pengangkutan, marketing, serta kegiatanj, penanganan limbah di luar lokasi PIHAK PERTAMA.
“ Laporan hasil analisa laboratory limbah berbahaya dan beracun (B3)” berarti data – data jenis limbah B3 miliki PENGHASIL, nama teknik dan karakteristik limbah B3.
“ Fasilitas” berarti fasilitas transportasi, penyimpanan dan pengolahan yang dimiliki, dioperasikan dan diijinkan unutk menerima bahan – bahan limbah berdasarkan pertauran perundang – undangan dan peraturan yang berlaku.
“ Transportasi” berarti truk –truk dan/atau kendaraan – kendaraan lainnya yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA, yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang ditunjuk oleh pihak pertama. 

Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN

3.1 PIHAK KEDUA melakukan kegiatan berupa promosi/pemasaran kepada Penghasil limbah (klien) yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak.

3.2 PIHAK KEDUA menginformasikan jenis limbah, jumlah limbah, nama perusahaan penghasil limbah, serta mengirimkan sampel limbah kepada PIHAK PERTAMA.

3.3 PIHAK PERTAMA menganalisa dan menerbitkan pre - acceptence report berdasarkan contoh sample limbah serta menentukan harga dasar pemusnahan limbah.

3.4 PIHAK PERTAMA menyediakan jasa pemusnahan kepada penghasil limbah/klien dengan harga yang telah disepakati bersama dan diketahui oleh PIHAK KEDUA.

3.5 Perhitungan akan biaya jasa pemusnahan/pengolahan limbah B3 akan diinformasikan secara tertulis kepada Pihak penghasil limbah/klien dengan tembusan kepada PIHAK KEDUA.

3.6 PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN untuk menyediakan supir, penolong, perangkat keselamatan termasuk perangkat – perangkat, peralatan – peralatan lain yang diperlukan untuk kegiatan pengangkutan.

3.7 PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko yang mungkin terjadi selama perjalanan limbah menuju tempat tujuan.

3.8 PIHAK KEDUA akan memberikan keterangan kepada PIHAK PERTAMA perincian yang tepat, benar dan lengkap mengenai bahan – bahan limbahnya yang akan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA dalam lembar profil limbah yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
JANGKA WAKTU

Jangka waktu perjanjian kerja sama ini adalah satu (01) tahun lamanya (“masa berlaku”), dimulai sejak penandatanganan perjanjian kerja sama ini sampai dengan 08 Maret 2018 kecuali diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya. Dan untuk perpanjangan akan dievaluasi oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehingga membutuhkan kontrak kerja yang baru yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5
PEMBAYARAN ATAS BIAYA JASA
PIHAK KEDUA melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 14 (empat belas) hari setelah invoice diterima oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA:

Nama Pemilik Rekening               : PT Abadi Untuk Selamanya
Nomor Rekening                             : 0022-222—111 (IDR)
                                                            0022-111—111 (USD)
Nama Bank                                         : Bank BNI 46
Cabang Bank                                      : Jakarta Selatan

Pasal 6
PERNYATAAN DAN JAMINAN

6.1   PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa :
6.1.1  PIHAK PERTAMA bergerak dalam usaha pelaksanaan jasa pemusnahan dengan incenerator atau dengan teknologi lainnya yang sesuai dengan tata cara pengolahan limbah B3 dan peraturan perundangan yang berlaku.
6.1.2  Semua kendaraan dan setiap fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan jasa menurut perjanjian jasa ini harus mendapatkan izin atau lisensi atau sertifikat atau rekomendasi persetujuan yang diisyaratkan oleh undang – undang dan peraturan perundangan yang berlaku.
6.1.3  PIHAK PERTAMA akan melaksanakan jasa penghasil limbah/klien dengan cara yang aman dan layak kerja dan sesuai dengan semua undang – undang dan peraturan – peraturan yang berlaku.
6.1.4  PIHAK PERTAMA hanya akan menerima limbah yang sesuai dengan daftar muatan limbah bahan berbahaya dan beracun yang tercantum di dalam Confirmation Letter (CL).
 6.1.5  PIHAK PERTAMA harus menaati semua undang – undang, keputusan – keputusan, perintah – perintah, ketetapan – ketetapan yang berlaku.

6.2   PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa :
6.2.1  PIHAK KEDUA tidak akan menyalah gunakan perijinan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, sebagai contoh : melakukan kegiatan pemasaran jasa pemusnahan limbah dengan menggunakan fasilitas – fasilitas serta perijinan – perijinan yang dimiliki PIHAK PERTAMA kepada penghasil limbah/klien dan tidak menyerahkan limbahnya kepada PIHAK PERTAMA selama perjanjian kerjasama ini berlaku atau tidak berlaku.  
6.2.2   PIHAK KEDUA akan melakuakan jasa pengangkutan tidak akan menyalahgunakan perijinan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, sebagai contoh : melakukan kegiatan pemasaran jasa pemusnahan limbah dengan menggunakan fasilitas – fasilitas serta perijinan – perijinan yang dimiliki PIHAK PERTAMA kepada penghasil limbah/klien dan tidak menyerahkan limbahnya kepada PIHAK PERTAMA selama perjanjian kerjasama ini berlaku atau tidak berlaku. 
6.2.3   PIHAK KEDUA tidak akan melakukan pembuangan limbah atau kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan dan PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan hukum apapun bilamana pihak kedua membuang limbah dan tidak menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA.
6.2.4   PIHAK KEDUA akan menyediakan jasa transportasi yang sesuai dengan perijinan yang dimiliki (kapasitas pengangkutan truk/kendaraan, jenis limbah yang diperbolehkan untuk diangkut serta jangkauan dan rute kendaraan).
6.2.5   Limbah yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah sama dengan perincian yang terdapat dalam daftar muatan limbah berbahaya dan beracun (B3) dengan benar adanya dan tepat dalam segala hal sesuai dengan aspek – aspek material limbah tersebut.
6.2.6   PIHAK PERTAMA akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum selama belum terjadi peralihan kepemilikan limbah dari PIHAK KEDUA atau penghasil limbah/klien yang dimaksud yang dibuktikan dalam surat terima limbah yang ditandatangani oleh kedua belah PIHAK.
6.2.7  PIHAK KEDUA akan memberikan dan atau mengirimkan limbah dalam kemasan yang benar sesuai dengan daftar muatan limbah bahan berbahaya dan beracun.
6.2.8  PIHAK KEDUA berada dalam hambatan hukum yang melarang pengalihan kepemilikian  limbah bahan berbahaya dan beracun kepada PIHAK PERTAMA.
6.2.9  PIHAK KEDUA harus menaati semua undang-undang. Keputusan-keputusan, perintah-perintah, ketetapan-ketetapan yang berlaku.
6.2.10 PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan limbah B3 kepada pihak lain selain Pihak Pertama selama masa berlakunya perjanjian ini.


Pasal 7
BATAS PERTANGGUNG JAWABAN
Tidak ada satu Pihak pun bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kerusakan yang timbul baik secara langsung atau tidak langsung, sebagai akibat sesuatu hal terhadap terjadinya kerugian, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian atas laba usaha sehubungan dengan Perjanjian jasa ini.6.
Pasal 8
TIADA PENGABAIAN
Tiada ketentuan dalam perjanjian jasa ini yang dapat diabaikan, diubah atau diperbaiki oleh para pihak kecuali pengabaian, perubahan, atau perbaikan tersebut dibuat dalam bentukj tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak.
Pasal 9
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan harus di beritahukan secara tertulis dan akan di anggap telah cukup di berikan bila diserahkan secara pribadi atau dengan pos tercatat, biaya pos lunas atau dikirimkan dengan telegram, telex atau faximile, ataupun email ditegaskan dengan pos tercatat, kepada pihak lain pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini :

PIHAK PERTAMA:
PT Abadi Untuk Selamanya

Alamat                                 :  Jalan Duri Banyak Kampung Durian Runtuh Lebat Kelurahan Jati
                                                 Bagus Mahal Kecamatan Ukiran Indah Jakarta Selatan. 
U.P                                       :  Bondan Pramudya Sulistio Arjuno (Direktur Utama)
Telepon                                :  002-333-2266-88
Email                                    :  marketing@abadiuntukselamanya.com

PIHAK KEDUA:
PT Kita Bersama Kuat Perkasa

Alamat                                  :  Jalan Utamakan Keselamatan Kelurahan Sidodadi Hargomulyo
                                                 Kecamatan Bantul Tuban, Semarang Provinsi Jawa Tengah.
U.P                                        :  Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban (Direktur)
Telepon                                 :  001-232-1267-89
Email                                    :  marketing@kitabersamakuat.com

Pasal 10
KERAHASIAN

Perjanjian jasa ini menciptakan suatu hubungan rahasia antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA berkenaan dengan masalah pokoknya hubungan mana akan berlangsung terus melampaui masa berlakunya perjanjian jasa ini.

Pasal 11
KEADAAN DARURAT

11.1 Keadaan kahar adalah setiap sebab yang berada di luar batas kekuasaan para pihak, yang mereka tidak dapat ramalkan dan menjaga terhadapnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), permusuhan, pembatasan dari penguasa atau pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, wabah penyakit, kecelakaan, kebanjiran, kebakaran, angin ribut, atau disebabkan karena kodrat Tuhan atau juga disebabkan karena undang-undang dan peraturan-peraturan atau disebabkan karena tindakan pemerintah yang diluar batas kekuasaan para pihak yang bersangkutan.
11.2 Dalam hal terjadinya keadaan darurat para pihak dapat memberhentikan sementara  perjanjian jasa ini untuk waktu satu (1) bulan lamanya, setelah masa pemberhentian sementara tersebut bahwa kewajiban tertunda akan dilanjutkan oleh Para Pihak. 

Pasal 12
PEMISAHAN

Perjanjian jasa ini sifatnya hanya mengikat untuk perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan yang dikerjasamakan (lampiran 1) dan setiap penambahan perusahaan membutuhkan tanda tangan kedua belah pihak.
Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN

Perjanjian jasa ini dapat diakhiri oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan 30 (Tiga Puluh) hari sebelumnya dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian jasa ini tidak mengakibatkan adanya pelepasan tanggung jawab para pihak yang masih tertunda.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap sengketa perbedaan pendapat ataupun tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian jasa ini, yang tidak dapat diselesaikan secara damai, harus diselesaikan pada tingkat akhir oleh Pengadilan hukum wilayah hukum PIHAK PERTAMA.
Perjanjian kerjasama ini dibuat pada tanggal yang tertulis diatas oleh para wakil yang berwenang dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. ABADI UNTUK SELAMANYA
PT. KITA KUAT BERSAMA PERKASA







Bondan Pramudya Sulistio Arjuno
Direktur Utama
Bartolomeus Benediktus Ronald Silaban
Direktur Utama


 


Analisa Hukum Pidana Kasus Penahanan Ahok

Tinjaun Yuridis Kasus Penahanan Ahok dalam Perspektif Hukum Pidana.

Bagaimana KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur masalah Penahanan? Di dalam KUHAP yang kita miliki, pasal tentang Penahanan diatur dalam pasal 20 ayat 3 (untuk lebih jelasnya silahkan buka KUHAP. Disebutkan bahwa di pasal tersebut Untuk Kepentingan Pemeriksaan, HAKIM di sidang pengadilan memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka/terdakwa.

Berlanjut ke pasal 26 ayat 1 KUHAP (silahkan baca KUHAP untuk jelasnya), disebutkan bahwa dalam pasal tersebut Guna Kepentingan Pemeriksaan, Hakim Pengadilan Negeri berwenang/berhak untuk mengeluarkan surat perintah penahanan. Adapun dalam pasal ini disebutkan bahwa jangka waktu penahanan tersebut maksimal (paling lama) selama tiga puluh (30) hari.
Apabila kita melihat rujukan kedua pasal yang disebutkan diatas, sangatlah jelas disebutkan bahwa hukum pengaturan tentang tindakan penahanan itu dengan tegas dan jelas dilakukan oleh Hakim PN (Pengadilan Negeri) adalah dengan maksud atau Untuk Kepentingan Pemeriksaan Dalam Persidangan.

Lalu timbullah pertanyaan kapankah wewenang Hakim PN (Pengadilan Negeri) itu akan berakhir dan kapan pula kewenangan dari Hakim PN itu bermula? Singkatnya, seperti ini, Wewenang dari Hakim PN (Pengadilan Negeri) bermula sejak PN (Pengadilan Negeri) telah menerima Surat Dakwaan dan juga Berkas (yang telah disusun oleh tim Penuntut Umum/Kejaksaan). Sedangkan mengenai hal kapan waktu berakhirnya wewenang hakim PN (Pengadilan Negeri) adalah sesudah putusan pengadilan dikeluarkan oleh Hakim PN. Perlu diketahui bahwa putusan PN ini belum bisa dikatakan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mengapa demikian, karena seorang terdakwa yang telah diputuskan bersalah oleh putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan Upaya Hukum Banding. Upaya Banding ini bisa dilakukan/diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum atau juga Terdakwa maupun pengacara Terdakwa.

Putusan Pengadilan itu barulah dapat dieksekusi apabila sudah inkracht (MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP). Lantas bagaimana dengan kasus Penahanan Ahok? Sedari awal ia tak ditahan, KUHAP sendiri sebenarnya memberikan kewenangan pada Hakim PN untuk melakukan penahanan. Tindakan Ahok pun selalu kooperatif baik dalam pemerikasaan di Kepolisian, hingga sampai pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini bisa kita lihat bahwasannya Ahok selalu saja datang di tiap agenda persidangan Kasus yang sedang menimpanya.
Kembali lagi pada pokok tema pembahasan penulisan ini, bahwa hal apa yang mendasari hakim memberikan putusan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok. Bukankah tugas Hakim PN sudah selesai/berakhir semenjak dibacakannya vonis. Disini saya mencoba untuk tidak mengkritisi vonis 2 tahun yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Tulisan ini dibuat guna memahami logika hukum mengenai penahanan terhadap seorang terdakwa.

Apa Itu Surat Kuasa dan Bagaimana Contohnya.

Dalam menjalankan bisnis suatu perusahaan tentunya seorang pimpinan atau direktur utama memiliki rutinitas yang cukup padat. Wajar saja, seorang direktur sebagai pimpinan perusahaan pastinya memilki kesibukan yang berbagai macam. Namun meski demikian tak semua hal aspek perusahaan haruslah dikerjakan oleh seorang direktur utama, mengingat rutinitas yang disebutkan seperti diatas sebelumnya (bahwa direktur itu punya kesibukkan yang teramat banyak).
pintarinblog.blogspot.co.id Contoh Surat Kuasa

Apabila seorang direktur utama berhalangan untuk mewakili sebuah agenda perusahaan, bisa saja seorang direktur itu menyerahkan kuasa kepada pihak yang dipercaya. Dan untuk melakukan hal ini, maka diperlukanlah suatu dokumen hukum, berupa surat kuasa. Apa itu surat kuasa? Surat kuasa pada initinya adalah sebuah surat yang berisikan melimpahkan kewenangan atau juga melimpahkan kuasa dari seseorang (bisa direktur) kepada seseorang yang lain (misalnya staf/manager perusahaan).

Berikut di bawah ini kami sajikan contoh dari Surat Kuasa.


                                                                        SURAT KUASA
                                                                 No. 002/SK/PT-SA/V/2017

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    :  Tumpak Siagian
Alamat                  : Jalan Pedurenan Masjid 2, Gang Cabe Merah, RT 002 RW 003,
                                Karet Pedurenan Jakarta Selatan
No. KTP/SIM       :  0800008808800008
Jabatan                  :  Direktur PT Segar Abadi
............................................Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa......................................

Dengan ini menerangkan dan  “Memberi Kuasa/Mendelegasikan Kewenangan” kepada  :

Nama                  :  Adven Siagian, S.H.
Alamat               :  Jalan Makmur Sentosa Selamanya Gang Diberkati Oleh Tuhan 008, Jakarta Pusat
No. KTP/SIM    :  0700008808800007
Jabatan               :  Legal Manager
...........................................Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.....................................

-------------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, untuk melakukan pendaftaran dan memegang akun perusahaan pada sistem layanan online di Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UPT KLH).  Penerima kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap penting dan berguna untuk kepentingan pendaftaran dan memegang akun perusahaan pada sistem layanan di Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UPT KLH), dan melakukan hal-hal yang selayaknya dilakukan oleh seorang penerima kuasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                                              Jakarta, 3 Mei 2017



Pemberi Kuasa                                                                                 Penerima Kuasa






Tumpak Siagian                                                                            Adven Siagian, S.H.  
Direktur                                                                                           Legal Manager
                                                            

Contoh Surat Kerjasama

Setelah proses pengiriman permohonan kerjasama dilakukan atau dalam hal ini surat berupa permohonan kerjasama sudah dikirim, maka untuk menindak lanjuti kesepakatan antara perusahaan perlu dibuatkan adanya kontrak, perjanjian, atau juga dikenal dengan surat kerjasama.


Bagaimanakah format dari surat kerjasama tersebut? Simak ulasan contoh di bawah ini yang kami buat tentang contoh surat kerjasama
                                                 
                                                        SURAT KERJASAMA
                                                            08/SK-KOP/5/2017


Yang  Bertandatangan  di bawah ini:
Perusahaan PT. SEGAR ABADI
Yang di wakili oleh:

Nama           :  Forth Butar Butar
Jabatan        :  Direktur Utama
Alamat        :  Jalan Pedurenan Cabe 2, RT 002/RW 002 Karet Pedurenan Jakarta Selatan.
Tel/Fax        :  070270700811 / 0702 7070 0812
Yang selanjutnya di sebut Pihak I (Pertama)

Perusahaan PT. KITA OKE PUNYA
Yang diwakili oleh :

Nama           :  Dhessy Marella K
Jabatan        :  Direktur Utama
Alamat        :  Jalan Cengkeh No. 12 Kp. Sirsak Lebat Kel. Jatibagus Tambun Bekasi
Telp/ Fax     :  001-7718838, 001-7717822
Yang selanjutnya di sebut Pihak II (Kedua)

Dengan ini kedua belah Pihak melakukan kesepakatan kerjasama dalam hal pengolahan Limbah B3 kemasan terkontaminasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Limbah yang di angkut oleh Pihak Pertama ke Pihak Kedua harus sesuai dengan Surat Rekomendasi dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Izin pengangkutan Limbah B3 dari Dirjen Perhubungan Darat yang di miliki oleh Pihak Pertama.
2.    Limbah yang di terima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama adalah Kemasan Terkontaminasi B3 (Drum) sesuai dengan Izin dari Men-LHK Nomor  08.13.05 Tahun 2015
3.    Biaya yang timbul pada penanganan limbah Pihak Kedua, di tanggung oleh Pihak ke Pertama
4.    Pihak Pertama bertanggung jawab penuh terhadap pengangkutan limbah sesuai  peraturan, tata tertib dan transportasi sampai ketempat Pihak Kedua.
5.    Surat Kerjasama  yang sudah di tandatangani oleh kedua belah Pihak dianggap telah di setujui.
6.    Pihak Kedua bertanggung  jawab menangani Pengolahan Limbah  sesuai dengan prosedur  dalam  Izin dari Men-LHK Nomor  08.13.05 Tahun 2015

Surat kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal di tandatangani surat ini, serta dapat diperpanjang atas  persetujuan kedua belah Pihak dan bila selama kurun waktu kerjasama saling menguntungkan.

Surat kerjasama ini dibuat rangkap dua diatas kertas bermeterai cukup yang  masing-masing mempunyai kekuatan  Hukum yang sama. Untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                                             Jakarta, 29 Mei 2017
       
Pihak I                                                                   Pihak  II
PT. SEGAR ABADI                                             PT. KITA OKE PUNYA






FORTH BUTAR BUTAR                                    DHESSY MARELLA K
Direktur Utama                                                    Direktur Utama


Demikianlah penjelasan kami mengenai Contoh Surat Kerjasama ini. Kami sangat berharap informasi yang telah kami sampaikan ini dapat memenuhi kebutuhan Anda mengenai Contoh Surat Kerjasama mulai dari arti dan cara membuatnya. Kami pun sangat berharap artikel mengenai ulasan Contoh Surat Kerjasama ini mampu memberi pengetahuan hukum pada Anda. Apabila kalian ingin mencari hal lain mengenai pendidikan seputar tugas kuliah, makalah dan sebagainya dapat pula mengunjungi blog kami dengan mengklik kolom atau kategori PENDIDIKAN. Semoga kalian dapat menumbuhkan keterampilan sehingga bisa bersemangat dalam menjalani kehidupan untuk meraih kesuksesan.Terima kasih atas kunjungan waktu ke blog kami ini. Silahkan bagikan artikel informasi ini kepada keluarga, teman dekat yang membutuhkan informasi ini.
Back To Top