Tinjaun Yuridis Kasus Penahanan Ahok dalam Perspektif Hukum Pidana.
Bagaimana KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur masalah Penahanan? Di dalam KUHAP yang kita miliki, pasal tentang Penahanan diatur dalam pasal 20 ayat 3 (untuk lebih jelasnya silahkan buka KUHAP. Disebutkan bahwa di pasal tersebut Untuk Kepentingan Pemeriksaan, HAKIM di sidang pengadilan memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka/terdakwa.
Berlanjut ke pasal 26 ayat 1 KUHAP (silahkan baca KUHAP untuk jelasnya), disebutkan bahwa dalam pasal tersebut Guna Kepentingan Pemeriksaan, Hakim Pengadilan Negeri berwenang/berhak untuk mengeluarkan surat perintah penahanan. Adapun dalam pasal ini disebutkan bahwa jangka waktu penahanan tersebut maksimal (paling lama) selama tiga puluh (30) hari.
Apabila kita melihat rujukan kedua pasal yang disebutkan diatas, sangatlah jelas disebutkan bahwa hukum pengaturan tentang tindakan penahanan itu dengan tegas dan jelas dilakukan oleh Hakim PN (Pengadilan Negeri) adalah dengan maksud atau Untuk Kepentingan Pemeriksaan Dalam Persidangan.
Lalu timbullah pertanyaan kapankah wewenang Hakim PN (Pengadilan Negeri) itu akan berakhir dan kapan pula kewenangan dari Hakim PN itu bermula? Singkatnya, seperti ini, Wewenang dari Hakim PN (Pengadilan Negeri) bermula sejak PN (Pengadilan Negeri) telah menerima Surat Dakwaan dan juga Berkas (yang telah disusun oleh tim Penuntut Umum/Kejaksaan). Sedangkan mengenai hal kapan waktu berakhirnya wewenang hakim PN (Pengadilan Negeri) adalah sesudah putusan pengadilan dikeluarkan oleh Hakim PN. Perlu diketahui bahwa putusan PN ini belum bisa dikatakan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mengapa demikian, karena seorang terdakwa yang telah diputuskan bersalah oleh putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan Upaya Hukum Banding. Upaya Banding ini bisa dilakukan/diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum atau juga Terdakwa maupun pengacara Terdakwa.
Putusan Pengadilan itu barulah dapat dieksekusi apabila sudah inkracht (MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP). Lantas bagaimana dengan kasus Penahanan Ahok? Sedari awal ia tak ditahan, KUHAP sendiri sebenarnya memberikan kewenangan pada Hakim PN untuk melakukan penahanan. Tindakan Ahok pun selalu kooperatif baik dalam pemerikasaan di Kepolisian, hingga sampai pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini bisa kita lihat bahwasannya Ahok selalu saja datang di tiap agenda persidangan Kasus yang sedang menimpanya.
Kembali lagi pada pokok tema pembahasan penulisan ini, bahwa hal apa yang mendasari hakim memberikan putusan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok. Bukankah tugas Hakim PN sudah selesai/berakhir semenjak dibacakannya vonis. Disini saya mencoba untuk tidak mengkritisi vonis 2 tahun yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Tulisan ini dibuat guna memahami logika hukum mengenai penahanan terhadap seorang terdakwa.
Labels:
Ahok,
analisis kasus ahok menurut hukum,
hasil akhir sidang ahok,
hukum,
kronologi kasus ahok,
latar belakang kasus ahok,
Pendidikan,
tersangka ahok
Thanks for reading Analisa Hukum Pidana Kasus Penahanan Ahok. Please share...!
0 Comment for "Analisa Hukum Pidana Kasus Penahanan Ahok"