Blog Informasi Teknologi

Contoh Addendum Perjanjian Kerja Sama

Contoh Addendum Perjanjian Kerja Sama

Dalam istilah hukum kontrak ada dikenal mengenai addendum. apa itu arti dari addendum. bila melihat dari asal katanya, addendum dapat diartikan sebagai suatu tambahan kontrak mengenai aturan yang belum dimuat dalam kontrak induk, atau juga bisa diartikan sebagai perubahan atas kontrak induk, bisa berupa jangka waktu, jenis barang , dan juga sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, lihat contoh addendum di bawah ini.



ADENDUM PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini Kamis tanggal 16 bulan Maret tahun 2017 telah dibuat dan diadakan Adendum Perjanjian Kerjasama Pengangkutan limbah beracun ( B3 ) dan tidak beracun (non B3 ), atas Perjanjian Kerjasama  Nomor : 001/PKS/III/SA, tertanggal 16 Maret tahun 2016, bertempat di Jakarta oleh dan antara :

1. PT AKU ABADI yang beralamat di Jalan Kancil Gang Buaya Metro Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Amir Purwaka, S.E. dalam jabatannya selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama perseroan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. PT. Segar Abadi yang beralamat di Jalan Sukses Jaya Selamanya Nomor 2 Jakarta Selatan, dalam hal ini di wakili oleh Tumpak Siagian dalam jabatanya selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK  KEDUA sepakat membuat dan mengadakan Adendum atas Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/PKS/III/SA, tertanggal 16 Maret tahun 2016 dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

  • Pihak Pertama sepakat untuk melanjutkan kembali Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3 Nomor : 001/PKS/III/SA, tertanggal 16 Maret tahun 2016 dengan Pihak Kedua, dimana Perjanjian dimaksud  oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada tanggal 16 bulan Februari tahun 2017 sempat dilakukan pemutusan.
     
  • Bahwa atas maksud dan tujuan Pihak Pertama sebagaimana disebutkan pada point 1 (satu ) diatas, Pihak Kedua menerima dan menyetujuinya.
     
  • Bahwa terkait dengan jenis limbah dan tonase serta teknis pengangkutan maupun jadwal pengangkutan sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/PKS/III/SA, tertanggal 16 Maret tahun 2016 oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju akan dilakukan perubahan yang akan di atur dan dituangkan dalam Adendum ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama  sebelumnya.
     
  • Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat serta setuju, sepanjang yang telah diatur dan disepakati dalam Adendum ini maupun yang diuraikan dalam lampiran adendum ini, maka bila hal tersebut diatur pada Perjanjian Kerjasama sebelumnya, Kedua belah Pihak menyatakan   yang berlaku adalah apa yang disebutkan pada Adendum ini maupun lampirannya.
     
  • Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengatur hal-hal yang terkait, Jenis limbah, Jumlah (tonase) yang akan dikerjakan, jadwal pengangkutan serta teknis pembayaran pada lampiran adendum ini.
     
  • Bahwa Pihak Pertama sepakat dan setuju untuk membayarkan jasa pengangkutan kepada Pihak Kedua atas jenis limbah sebagai berikut : a.oli bekas, b. aki bekas c. kain majun
    Sedangkan untuk jenis limbah pasir yang dihasilkan oleh Pihak pertama yang disepakati dalam perjanjian ini untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua membeli dari Pihak Pertama.
     
  • Bahwa terkait jenis limbah yang dihasilkan oleh Pihak Pertama, sebagaimana disebutkan dalam point 6 (enam) diatas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan merincikan biaya tarif pembayaran jasa pengangkutan dari Pihak Pertama Kepada Pihak Kedua dan juga harga yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas jenis limbah tertentu akan diatur dalam lampiran Adendum ini.

Demikian Adendum ini dibuat oleh Kedua Belah Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan atau tekanan dari Pihak manapun, dan ditandatangani diatas materai yang mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAKKEDUA




(PT AKU ABADI)                                                                             (PT. Segar Abadi )


Demikianlah penjelasan kami mengenai addendum kontrak atau addendum kerja sama ini. Kami sangat berharap informasi yang telah kami sampaikan ini dapat memenuhi kebutuhan Anda mengenai addendum mulai dari arti dan cara membuatnya. Kami pun sangat berharap artikel mengenai ulasan Addendum ini mampu memberi pengetahuan hukum pada Anda. Apabila kalian ingin mencari hal lain mengenai pendidikan seputar tugas kuliah, makalah dan sebagainya dapat pula mengunjungi blog kami dengan mengklik kolom atau kategori PENDIDIKAN. Semoga kalian dapat menumbuhkan keterampilan sehingga bisa bersemangat dalam menjalani kehidupan untuk meraih kesuksesan.Terima kasih atas kunjungan waktu ke blog kami ini. Silahkan bagikan artikel informasi ini kepada keluarga, teman dekat yang membutuhkan informasi ini.


0 Comment for "Contoh Addendum Perjanjian Kerja Sama"

Back To Top