Contoh Addendum Perjanjian Kerja Sama
Untuk lebih jelasnya, lihat contoh addendum di bawah ini.
ADENDUM PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini Kamis tanggal 16 bulan Maret tahun 2017 telah dibuat dan diadakan Adendum Perjanjian Kerjasama Pengangkutan limbah beracun ( B3 ) dan tidak beracun (non B3 ), atas Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/PKS/III/SA, tertanggal 16 Maret tahun 2016, bertempat di Jakarta oleh dan antara :
1. PT AKU ABADI yang beralamat di Jalan Kancil Gang Buaya Metro Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Amir Purwaka, S.E. dalam jabatannya selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama perseroan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. PT. Segar Abadi yang beralamat di Jalan Sukses Jaya Selamanya Nomor 2 Jakarta Selatan, dalam hal ini di wakili oleh Tumpak Siagian dalam jabatanya selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama perseroan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat membuat dan mengadakan Adendum atas Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/PKS/III/SA, tertanggal 16 Maret tahun 2016 dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
- Pihak Pertama sepakat untuk melanjutkan kembali Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah B3 dan Non B3 Nomor : 001/PKS/III/SA, tertanggal 16 Maret tahun 2016 dengan Pihak Kedua, dimana Perjanjian dimaksud oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada tanggal 16 bulan Februari tahun 2017 sempat dilakukan pemutusan.
- Bahwa atas maksud dan tujuan Pihak Pertama sebagaimana disebutkan pada point 1 (satu ) diatas, Pihak Kedua menerima dan menyetujuinya.
- Bahwa terkait dengan jenis limbah dan tonase serta teknis pengangkutan maupun jadwal pengangkutan sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/PKS/III/SA, tertanggal 16 Maret tahun 2016 oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan setuju akan dilakukan perubahan yang akan di atur dan dituangkan dalam Adendum ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama sebelumnya.
Sedangkan untuk jenis limbah pasir yang dihasilkan oleh Pihak pertama yang disepakati dalam perjanjian ini untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua membeli dari Pihak Pertama.
Demikian Adendum ini dibuat oleh Kedua Belah Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan atau tekanan dari Pihak manapun, dan ditandatangani diatas materai yang mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAKKEDUA
(PT AKU ABADI) (PT. Segar Abadi )
Demikianlah penjelasan kami mengenai addendum kontrak atau addendum kerja sama ini. Kami sangat berharap informasi yang telah kami sampaikan ini dapat memenuhi kebutuhan Anda mengenai addendum mulai dari arti dan cara membuatnya. Kami pun sangat berharap artikel mengenai ulasan Addendum ini mampu memberi pengetahuan hukum pada Anda. Apabila kalian ingin mencari hal lain mengenai pendidikan seputar tugas kuliah, makalah dan sebagainya dapat pula mengunjungi blog kami dengan mengklik kolom atau kategori PENDIDIKAN. Semoga kalian dapat menumbuhkan keterampilan sehingga bisa bersemangat dalam menjalani kehidupan untuk meraih kesuksesan.Terima kasih atas kunjungan waktu ke blog kami ini. Silahkan bagikan artikel informasi ini kepada keluarga, teman dekat yang membutuhkan informasi ini.
Labels:
addendum perjanjian kerjasama,
contoh addendum penambahan pasal,
contoh addendum perjanjian kerjasama,
contoh adendum kontrak pengadaan barang,
hukum,
Pendidikan
Thanks for reading Contoh Addendum Perjanjian Kerja Sama. Please share...!
0 Comment for "Contoh Addendum Perjanjian Kerja Sama"