Blog Informasi Teknologi

Contoh Perjanjian Kerjasama


Dalam setiap bisnis, tentunya memerlukan segala aspek dokumen hukum, sebagai bukti atau tanda. Setiap mengadakan kesepakatan, setelah melakukan negoisasi yang panjang, tentunya para pihak akan menandatangi kontrak perjanjian.

Berikut ini adalah merupakan contoh perjanjian kerjasama.


                                            PERJANJIAN / KONTRAK KERJASAMA
                                                        PENGELOLAAN LIMBAH B3
                                                                         antara
                                  PT PUTIH ABADI (Sebagai Penghasil Limbah B3)
                                                                        dengan
                            PT KITA OKE PUNYA (Sebagai Pengolah Limbah B3)
                                                                          dan
                              PT SEGAR ABADI (Sebagai Pengangkut Limbah B3)
                                                     

                                                     Nomor: 222/AAB-CBB/V/2017


Perjanjian kerjasama ini dibuat oleh beberapa pihak yaitu:

1.    PT PUTIH ABADI
Alamat: Wisma Masuk Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Kel. Bendungan, Kec. Tanah Abang, Jakarta
               Telp. (021) 002233/34 Fax. (021) 0023778/78
Bahwa dalam surat perjanjian kerjasama ini diwakili secara sah oleh Bagas selaku Direktur PT Putih Abadi yang berkedudukan di Jakarta sebagai Penghasil Limbah B3, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    PT KITA OKE PUNYA
Alamat: Jl. Nangka No. 11, Kp. Apel Jarang Kel. Jatikecil, Tambun, Bekasi
             Telp. (021) 0010088, Fax. (021) 0088000
Bahwa dalam surat perjanjian kerjasama ini diwakili secara sah oleh Dessy Marella selaku Direktur PT Kita Oke Punya yang berkedudukan di Bekasi sebagai Pengolah Limbah B3, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

3.    PT SEGAR ABADI
Alamat : Jalan Cabe I Karet Pedurenan Jakarta Selatan  
              Telp. (021) 1378978
Bahwa dalam surat perjanjian kerjasama ini diwakili secara sah oleh Forth Butar Butar selaku Direktur PT Segar Abadi yang berkedudukan di Jakarta sebagai Pengangkut Limbah B3 yang ditunjuk PIHAK PERTAMA untuk mengangkut Limbah B3 dan mengirimkan Limbah B3 tersebut ke PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.

Untuk selanjutnya Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga secara sendiri – sendiri disebut PIHAK dan secara bersama – sama disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang mendasari dibuatnya Perjanjian ini, adalah sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dibidang pabrik gula.
2. PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang menyelenggarakan pelayanan jasa Pengolahan Limbah     B3 (Pengolahan sesuai dengan Keputusan MENLHK No. 00.212.122 Tahun 2016 Tanggal 25 Mei 2017).
3. PIHAK KETIGA adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan limbah B3 sesuai dengan Rekomendasi KLHK Nomor A-122/PSLB3-VPLB3/2017 Tanggal 31 Juli 2017.
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian pengangkutan dan pengolahan limbah B3 (selanjutnya disebut PERJANJIAN), sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN


PIHAK PERTAMA sepakat untuk menyerahkan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan produksi PIHAK PERTAMA, yang terdiri dari DRUM PLASTIK dan KALENG KEMASAN B3 untuk diangkut oleh PIHAK KETIGA dan selanjutnya diserahkan kepada PIHAK KEDUA, dimana jumlah dan jenis limbah B3 yang diangkut sesuai dengan permintaan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
MASA PERJANJIAN


Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal tanda tangan kontrak.

Pasal 3
JENIS DAN JUMLAH LIMBAH B3


PARA PIHAK sepakat bekerjasama dalam pengelolaan limbah B3 dengan ruang lingkup jenis limbah B3 yang sesuai dengan permintaan PIHAK PERTAMA dan selaras dengan izin-izin yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA dengan jumlah:


No.
Nama Barang
Jumlah Barang
(pcs)
Lokasi
1.
Karung Plastik Kemasan B3
3.333
Site PT Putih Abadi
2.
Drum Kaleng Kemasan B3
318
Site PT Putih Abadi
TOTAL BARANG (pcs)
3.613



Pasal 4
RUANG LINGKUP PERJANJIAN JASA


1. PIHAK KEDUA akan melaksanakan jasa pengolahan limbah B3 yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat limbah B3 diterima di fasilitas PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA sepakat untuk menunjuk PIHAK KETIGA untuk melakukan jasa pengangkutan limbah B3 dari lokasi PIHAK PERTAMA menuju lokasi PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KETIGA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan limbah B3 dan telah mempunyai Rekomendasi dan Izin Pengangkutan yang dipersyaratkan oleh pemerintah untuk melakukan jasa pengangkutan limbah B3 dari lokasi PIHAK PERTAMA ke lokasi PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal ini PIHAK KETIGA yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk  menyediakan transportasi, maka PIHAK KETIGA berkewajiban untuk menyediakan pengemudi, perangkat keselamatan termasuk perangkat-perangkat dan suku cadang yang diperlukan sesuai dengan praktik terbaik mengikuti aturan Lingkungan Hidup dan Keselamatan yang berlaku.
b. PIHAK KETIGA telah mempersiapkan peralatan untuk proses pemuatan atau  pengangkutan limbah B3 ke dalam kendaraan angkutan dan segala bentuk proses pemuatan atau pengangkutan limbah B3 menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA.
c. PIHAK KETIGA menanggung seluruh biaya pengangkutan, penyortiran, alat bantu kerja, dan segala bentuk perlakuan yang harus dilakukan sebelum pengangkutan limbah B3.
d. PIHAK KETIGA wajib menyediakan manifest limbah B3 yang dilengkapi dengan sistem barcode sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
e. PIHAK KETIGA dan PIHAK KEDUA wajib mengisi dan menandatangani Bagian I dan Bagian II manifest tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEPKA BAPEDAL Nomor 2 Tahun 1995 tentang Dokumen Limbah B3.
f. PIHAK KETIGA wajib mendistribusikan setiap lembaran manifest limbah B3 kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam KEPKA BAPEDAL Nomor 2 Tahun 1995 tentang Dokumen Limbah B3, termasuk memberikan salinan ke-7 (tujuh) lembar manifest limbah B3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh PIHAK KEDUA.
g. Segala resiko yang mungkin timbul mulai dari pengangkutan di gudang PIHAK PERTAMA dan segala resiko yang timbul selama perjalanan sampai di lokasi PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA.

Pasal 5
KEWAJIBAN MASING – MASING PIHAK


1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:

a. Menyerahkan limbah B3 sesuai dengan kesepakatan yang dihasilkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui PIHAK KETIGA dan limbah B3 tersebut telah teridentifikasi tentang kode dan simbolnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 maupun PERMENLH Nomor 13 Tahun 2014.

b. PIHAK PERTAMA mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang Bekas dan Rencana Pelaksanaan Pengangkutan Limbah B3 sebagai dokumen pengeluaran limbah B3 dari lokasi site PT Gula Putih Mataram.

2. Kewajiban PIHAK KEDUA, antara lain :

a. Memberikan kepada PIHAK PERTAMA, seluruh salinan dokumen, perjanjian dan perizinan yang masih berlaku yang terkait dengan kegiatan pengolahan limbah B3 yang dilakukan PIHAK KEDUA secara langsung maupun melalui PIHAK KETIGA.
b. Memberikan Berita Acara Penerimaan (BAP) Limbah B3 dan Sertifikat Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai bukti bahwa limbah sudah diterima dan dikelola oleh PIHAK KEDUA sebagai Pengolah Limbah B3 melalui PIHAK KETIGA.
c. Memastikan bahwa dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) lembar ketujuh ditandatangani dan distempel, dikirimkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui PIHAK KETIGA.
d. Menjaga dan mengelola limbah B3 yang diterima dari PIHAK PERTAMA, agar tidak mencemari lingkungan.

3. Kewajiban PIHAK KETIGA, antara lain:

a. Mengambil limbah B3 di lokasi PIHAK PERTAMA sesuai dengan kondisi sebenarnya (as is) berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pengangkutan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Wajib menyerahkan manifest ber-barcode lembar ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) (warna kuning dan hijau) yang telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA pada saat pengangkutan limbah B3 kepada PIHAK PERTAMA.
c. Mengurus dokumen manifest setelah ditandatangani dan distempel oleh PIHAK KEDUA selaku perusahaan pengolah limbah B3 yang telah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
d. Menyerahkan Berita Acara Penerimaan (BAP) Limbah B3 dan Sertifikat Pengelolaan Limbah B3 kepada PIHAK PERTAMA, dan manifest lembar ke-7 (tujuh) yang telah ditandatangani oleh PIHAK KEDUA.
e. Menjamin akan melaksanakan sendiri dan bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin timbul selama proses pengangkutan limbah B3 dari lokasi PIHAK PERTAMA ke lokasi PIHAK KEDUA serta mengakui dan menyatakan akan membebaskan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dari segala tanggung jawab, sanksi dan gugatan ganti rugi dalam bentuk apapun dan dari Pihak manapun dan siapapun juga apabila terjadi dampak negatif yang tidak diinginkan.
f. Bertanggung jawab untuk setiap kerusakan dan/atau kerugian baik material maupun immaterial atas harta benda, properti dan/ atau nyawa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan/atau karyawan yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesengajaan PIHAK KETIGA.


Pasal 6
TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PIHAK


1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas penanganan limbah B3 sepanjang berada di dalam lokasi PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penanganan limbah B3 sejak limbah B3 tersebut sampai di lokasi PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KETIGA bertanggung jawab atas penanganan limbah B3 sejak limbah B3 tersebut keluar dari lokasi PIHAK PERTAMA hingga sampai di lokasi PIHAK KEDUA yang telah mempunyai izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PIHAK KETIGA dalam proses pengangkutan Limbah B3 menyatakan tidak akan mengeluarkan/menyimpan sementara limbah B3 di luar areal izin operasional PIHAK KETIGA (sesuai Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah  Nomor 660/03/KPTS-IL/LTD.8/2015  Tahun 2015, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan) dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA.
4. Segala kerugian yang timbul, menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, sesuai ketentuan ayat (1) , (2), dan (3).

PASAL 7
BIAYA DAN PEMBAYARAN


Tidak diperlukan pembayaran dalam bentuk apapun oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA maupun PIHAK KETIGA, sehingga PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA tidak berhak untuk menagih dalam bentuk apapun kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
LARANGAN


1. PIHAK KETIGA dilarang untuk melakukan pengisian Bagian III lembar manifest limbah B3 pada saat pengangkutan limbah B3 dari lokasi PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA dilarang untuk menyerahkan limbah B3 kepada pihak lain dan wajib melakukan pengelolaan atas limbah B3 tersebut.
3. PIHAK KETIGA dilarang untuk mengalihkan kewajiban sebagai pengangkut yang diatur dalam PERJANJIAN ini kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA sebelumnya.

Pasal 9
PEMUTUSAN/PENGAKHIRAN PERJANJIAN


1. Pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan limbah B3 ini dilaksanakan sesuai dengan batas akhir yang tercantum dalam kontrak atau limbah B3 sudah selesai diambil.
2. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemutusan/pengakhiran perjanjian apabila PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA tidak melakukan pengolahan/pengangkutan limbah B3 berdasarkan aspek legal dan prosedur yang ada.

Pasal 10
FORCE MAJEURE


1. Dalam hal terjadi Force Majeure, maka PARA PIHAK yang mengalami force majeure wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender.
2. Dalam hal pemberitahuan tertulis telah diberikan pada ayat (1), maka segala kerugian yang timbul atas kegagalan pemenuhan kewajiban PERJANJIAN, tidak dianggap sebagai wanprestasi.
3. Atas terjadinya force majeure, maka PARA PIHAK akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kewajiban – kewajiban masing – masing pihak, pada saat dan/atau setelah terjadinya force majeure.

Pasal 11
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN


Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau sesuatu perubahan maupun tambahan atas perjanjian ini, bila dianggap perlu oleh ketiga belah pihak akan diatur dalam  addendum atau amandemen dari perjanjian ini secara jelas dan tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini serta mengikat para pihak.

Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN


1. Segala akibat yang timbul dan menyebabkan perselisihan antara PARA PIHAK, disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat bersama.
2. Apabila tidak terjadi mufakat maka PARA PIHAK sepakat menunjuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk menyelesaikan sengketa PARA PIHAK.
3. Sehubungan dengan pekerjaan ini, segala hal termasuk biaya-biaya yang timbul akibat kecelakaan/ perselisihan dengan PIHAK KEDUA atau pihak lainnya, menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA. PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun ke PIHAK PERTAMA sehubungan dengan permasalahan tersebut.

Pasal 13
PENUTUP


PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing – masing ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan meterai yang cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan tiap rangkap disimpan oleh masing-masing pihak sejumlah 1 (satu) rangkap.

Jakarta, 7 Mei 2017


PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA                              PIHAK KETIGA
PT PUTIH ABADI                               PT KITA OKE PUNYA                      PT SEGAR ABADI




Bagas                                                  Dessy Marella                                Forth Butar Butar
Direktur                                                  Direktur                                             Direktur


Demikianlah penjelasan kami mengenai Contoh Perjanjian Kerjasama ini. Kami sangat berharap informasi yang telah kami sampaikan ini dapat memenuhi kebutuhan Anda mengenai Contoh Perjanjian Kerjasama mulai dari arti dan cara membuatnya. Kami pun sangat berharap artikel mengenai ulasan Contoh Perjanjian Kerjasama ini mampu memberi pengetahuan hukum pada Anda. Apabila kalian ingin mencari hal lain mengenai pendidikan seputar tugas kuliah, makalah dan sebagainya dapat pula mengunjungi blog kami dengan mengklik kolom atau kategori PENDIDIKAN. Semoga kalian dapat menumbuhkan keterampilan sehingga bisa bersemangat dalam menjalani kehidupan untuk meraih kesuksesan.Terima kasih atas kunjungan waktu ke blog kami ini. Silahkan bagikan artikel informasi ini kepada keluarga, teman dekat yang membutuhkan informasi ini.


Labels: contoh perjanjian kerjasama, contoh surat perjanjian jual beli, hukum, Pendidikan

Thanks for reading Contoh Perjanjian Kerjasama. Please share...!

0 Comment for "Contoh Perjanjian Kerjasama"

Back To Top