Blog Informasi Teknologi

19 Syarat (Persyaratan) Yang Wajib Dipenuhi Guna Mendapatkan Izin Pengumpulan Limbah B3

Syarat yang harus dipenuhi untuk izin pengumpulan LB3.

Limbah B3 sangatlah beragam, banyak sekali contoh dari klasifikasi limbah B3, misalnya saja menurut kualifikasi sifat bahannya: sangat mudah menyala, mudah menyala, pengoksidasi, mudah meledak, sangat mudah sekali menyala, beracun, amat sangat beracun, berbahaya, karsinogenik, teratogenik, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan, sangat beracun, mutagenik, dll.





Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sering kali dikenal dengan LB3. Yang dimaksud dengan Bahan yang berbahaya dan beracun ialah, suatu bahan atau zat-zat yang dapat membuat bahaya bagi kesehatan, mahluk hidup, kesehatan manusia, atau juga mmbahayakan lingkungan sekitar. Oleh sebab itu penanganan terhadap Limbah B3 ini perlu dengan penanganan yang ekstra dan khusus.


Dibawah ini akan disajikan bagaimana mengurus izin permohonan untuk Perusahaan Pengumpulan Limbah B3.


1. Surat Permohonan
  1. Untuk Format atau Surat Permohonan dapat kalian unduh pada halaman pelayananterpadu.menlh.go.id
  2. Jangan lupa setelah surat permohonan tadi selesai diunduh, kemudian diisi, lalu sertakan pula materai guna ditandatangani oleh Direktur di atas materai Rp. 6000,00 disertai pula dengan cap perusahaan
  3. Apabila ditandatangani oleh selain Direktur Utama, maka wajib untuk melampirkan surat kuasa bermaterai.
2. Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan
  1. Izin ini adalah berupa salinan izin lingkungan dan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan yang diajukan permohonannya.
  2. Izin lingkungan dimaksud haruslah merujuk/sesuai dengan PP 27 tahun 2012 dan Permen LH Nomor 05 tahun 2012
  3. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP Nomor 27 tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan.
3. Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan
  1. Atas nama perusahaan pemohon
  2. Sudah tercantum kegiatan pengelolaan LB3 yang dimohonkan izinnya.
4. Izin lokasi
  1. Dokumen izin lokasi atau dokumen lain yang menunjukkan kesesuaian tata ruang lokasi kegiatan pemanfaatan limbah B3. Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3, dapat berupa izin lokasi, SITU, Izin pemanfaatan ruang, dan/atau izin sejenis sesuai dengan peraturan daerah lokasi kegiatan.
  2. Izin lokasi tidak berlaku bila lokasi berada di Kawasan Industri, Kawasan Militer, Kawasan Pertambangan, DLKr/DLKp pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja Badan Udara. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengelola kawasan.

5. SIUP/IUT/IUI

  1. Atas nama perusahaan pemohon dan masih berlaku.
  2. SIUP dapat berupa SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.
6. NPWP
  1. Atas nama perusahaan pemohon
  2. Nomor pokok wajib pajak perusahaan pemohon
7. IMB
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan dari bangunan yang digunakan oleh pemohon. IMB wajib diterbitkan oleh bupati/walikota atau instansi tingkat kabupaten/kota. Dalam hal IMB diterbitkan selain oleh bupati/walikota atau instansi tingkat kabupaten/kota (misal: diterbitkan oleh camat), maka wajib dilampirkan peraturan daerah yang menjelaskan pendelegasian kewenangan tersebut.
8. Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup
  1. Asuransi yang dimiliki wajib atas nama perusahaan pemohon izin
  2. Asuransi tersebut merupakan asuransi pencemaran lingkungan
  3. Asuransi wajib untuk masih berlaku
  4. Pertanggungan asuransi minimal 5 (lima) milyar rupiah
  5. Asuransi wajib berbahasa Indonesia (atau dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing) sesuai dengan UU 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
  6. Dokumen asuransi sudah disampaikan di awal permohonan.
9. Memiliki Laboratorium Analisis dan/atau Alat Analisis Limbah B3
  • Foto berwarna fasilitas laboratorium analisis dan/atau alat analisis limbah B3. Alat analisi disesuaikan dengan uji karakteristik limbah B3 yang akan dikumpulkan.
10. Memiliki Tenaga Terdidik Bidang Analisis dan/atau Pengelolaan Limbah B3
  1. Memiliki Tenaga yang terdidik di bidang analisis dan/atau pengelolaan limbah B3.
  2. Memiliki Bukti berupa sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan limbah B3, atau pengendalian pencemaran lingkungan.
  3. Wajib mememiliki Bukti ijasah sarjana/D3/politeknik kimia/teknik kimia/teknik lingkungan
Catatan:Tenaga terdidik di bidang analisa merupakan pegawai pada perusahaan pemohon izin berupa kontrak kerja atau pernyataan dari perusahaan pemohon.

11. Rekomendasi Gubernur untuk Pengumpulan limbah B3 skala nasional
  1. Atas nama perusahaan pemohon
  2. Mencantumkan jenis limbah B3 yang direkomendasikan
  3. Berlaku untuk pengumpulan limbah B3 skala nasional.
12. Kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat atau pengolah limbah B3
  • Dokumen salinan kontrak kerjasama sesuai jenis limbah B3 yang dikumpulkan dengan perusahaan pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun/landfill LB3.
13. Rancang bangun tempat pengumpulan limbah B3
  1. Dokumen berupa gambar rancang bangun fasilitas pengumpulan yang akan dibangun.
  2. Rancang bangun paling sedikit harus menjelaskan tentang:

  • Dimensi tempat pengumpulan (panjang, lebar, tinggi;luas/kapasitas;volume).
  • Material yang digunakan untuk membangun fasilitas tempat pengumpulan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 yang akan dikumpulkan.
  • Kondisi lantai kedap air dan kemiringan lantai.
  • Ventilasi dan fasilitas penerangan.
  • Saluran air yang menuju bak pengumpul.
  • Dimensi bak pengumpul limbah B3 sehingga dapat menampung ceceran dan/atau air bekas pembersihan dan/atau air hujan yang bersentuhan dengan limbah B3.
  • Saluran air hujan yang terpisah
  • Kondisi atap tempat pengumpulan.
  • Penggunaan papan nama, simbol, & label limbah B3.
14. Uraian tentang tata cara pengumpulan limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman)
  1. Berupa dokumen SOP tanggap darurat yang telah memenuhi sistem mutu (dicantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan).
  2. Berisi tata cara pengumpulan limbah B3 yang akan dilakukan misal penggunaan pallet, jarak antar kemasan, dll.
15. Flowsheet lengkap proses pengumpulan limbah B3
  • Flowsheet kegiatan pemanfaatan limbah B3 dan lengkap dengan kapasitas, neraca massa/massa balance.
16. Perlengkapan sistem tanggap darurat
  1. Dokumen SOP tanggap darurat yang telah memenuhi sistem mutu (dicantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan), dan
  2. Dokumentasi dari jenis-jenis peralatan tanggap darurat di lokasi kegiatan.
17. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair
  • Gambar layout serta penjelasan mengenai tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B 3 fasa cair di lokasi kegiatan.
18. Laporan realisasi kegiatan pengumpulan limbah B3 dan melampirkan SK sebelumnya untuk permohonan perpanjangan izin

  1. Berlaku bagi permohonan perpanjangan
  2. Dokumen terdiri dari:

  • Rekapitulasi limbah B3 yang dikelola
  • Neraca limbah B3 selama masa izin berlaku (5 tahun)
  • Bukti pelaporan ke KLH
  • SK MENLH yang lama
19. Softcopy dokumen permohonan
  • Soft copy dokumen permohonan yang disimpan dalam format pdf dan disampaikan dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Flash Drive (FD)


Labels: formulir permohonan penyimpanan limbah b3, formulir permohonan rekomendasi pengangkutan limbah b3, izin pengangkutan b3, izin pengumpulan lb3, Limbah B3, simbol limbah b3

Thanks for reading 19 Syarat (Persyaratan) Yang Wajib Dipenuhi Guna Mendapatkan Izin Pengumpulan Limbah B3. Please share...!

0 Comment for "19 Syarat (Persyaratan) Yang Wajib Dipenuhi Guna Mendapatkan Izin Pengumpulan Limbah B3"

Back To Top